Senin, 11 Januari 2016

 ETIKA BISNIS PADA PT. FREEPORT INDONESIA



Disusun Oleh:
Muhammad Kevin      
B200120165 / B
  

ABSTRAK

Pada akhir akhir ini kita sangat familiar dengan multinational corporation yang melakukan operasi bisnis perusahaan yang tidak hanya pada induk perusahaan atau negara asal. Dengan melakukan operasi di negara lain maka perusahaan tersebut seharunya menerapkan etika bisnis dengan baik. Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan dengan hubungan pada masyarakat maupun terhadap pemanfaatan sumber daya alam dalam operasinya. Kita mengetahui terdapat salah satu tempat pertambangan yaitu di Papua dengan pihak pengeksplor PT. Freeport Indonesia. Dalam proses aktivitas operasi pertambangannya sangat kuat pandangan masyarakat mengenai pelanggaran kode etik berupa eksploitasi sumber daya alam yang telah merugikan masyarakat atau bahkan negara Indonesia sendiri dengan tanpa adanya kontribusi balik yang besar bagi masyarakat dan negara. Melihat dari pandangan tersebut maka seharusnya PT. Freeport Indonesia membicarakan dengan serius masalah ini tanpa unsur ego yang besar.
 
  
  
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Dengan pelaksanaan etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.

Diantara pihak pihak yang penting untuk perusahaan dalam keberlangsungannya ada hubungan yang harus baik terhadap masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Masyarakat sekitar merupakan pihak yang mendapat imbas langsung dari operasi perusahaan, yang harus diperhatikan kesejahteraanya.

Namun pada akhir-akhir ini justru terjadi masalah-maslah yang menujukan fakta yang terbalik dengan prinsip etika bisnis. Kenyataannya  perusahaan harus dituntut terlebih dahulu untuk menerapkan dan melaksanakan etika bisnis dengan baik.  Sebenarnya, etika bisnis sangat wajib dilakukan bukan saja karena merupakan tuntutan atau peraturan pemerintah dalam pengelolaan perusahaan, tetapi disamping itu, hal yang sangat penting juga adalah bahwa pelaksanaan etika bisnis tersebut justru meningkatkan profitabilitas perusahaan.

1.2 Rumusan Masalah
1.                  Apakah PT. Freeport Indonesia menjalankan etika binis dalam operasi pertambanganya ?
2.                  Jika PT. Freeport Indonesia melakuakan etika bisnis, apa wujud dari etika bisnis yang dilakukan ?
3.                  Jika PT. Freeport Indonesia melakukan pelanggaran etika bisnis, apa pelangaran etika bisnis yang dilakukaan ?

1.3 Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah dalam penulisan ini yang hanya mengenai etika bisnis perusahaan terhadap masyarakat sekitar pusat kegiatan operasi pertambangan PT. Freeport Indonesia dan mencakup apa saja pelanggaran yang telah terjadi di lokasi.

  


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Etika

Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.  Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila.
            Pengertian etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau etika berasal dati istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adapt-istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:
1.   Etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
2.   Etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
3.   Etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.

2.2 Definisi Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan bagian dari etika sosial, yang tumbuh dari etika pada umumnya. Menurut Muslich (1998) dalam Murtanto dan Marini (2003) mendefinisikan bahwa “Etika bisnis sebagai pengetahuan mengenai tata cara yang ideal dalam pengetahuan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi atau sosial, dimana penetapan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Menurut Raharjo dalam Sri Ekayani dan Adi Putra (2003), “Etika bisnis beroperasi pada tingkat individual, organisasi, dan sistem.”

Etika bisnis menurut Keraf (1998) adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain. Inti etika ini adalah pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, moral, atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang sekaligus juga membedakan dari perusahaan lain.

Griffin and Ebert (1999) Etika Bisnis (business ethics) merupakan penerapan etika secara umum terhadap perilaku bisnis. Secara lebih khusus lagi makna etika bisnis menunjukkan perilaku etis maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan karyawan dari suatu organisasi perusahaan.

Epstein (1989) menyatakan etika bisnis menunjukkan refleksi moral yang dilakukan oleh pelaku bisnis secara perorangan maupun secara kelembagaan (organisasi) untuk menilai suatu isu, di mana penilaian ini merupakan pilihan terhadap nilai yang berkembang dalam suatu masyarakat. Melalui pilihan nilai tersebut, individu atau organisasi akan memberikan penilaian apakah sesuatu yang dilakukan itu benar atau salah, adil atau tidak serta memiliki kegunaan (utilitas) atau tidak.

Sistem bisnis beroperasi dalam suatu lingkungan dimana perilaku etis, tanggungjawab social, peraturan pemerintah dan perundangan saling berkaitan satu sama lain.
            Stakeholder Etika dalam bisnis diantaranya sebagai berikut:
a)      Konsumen; konsumen berkepentingan terhadap perilaku etis perusahaan berhubungan dengan produk.
b)      Karyawan; merupakan sumber ekonomi perusahaan yang penting.
c)      Investor penanam modal ; berkepentingan terhadap jaminan pengembalian dana yang dinvestasikan dalam kegiatan usaha perusahaan
d)     Pemilik dan manajemen; berkepentingan menjalankan kegiatan manfaat kepada pemilik , manajemen serta stakeholder.
e)      Pemasokbahan-bahan; pemasok berkepentingan terhadap perilaku etis berbubungan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan kelancaran hubungan dengan pemasok.
f)       Organisasi pekerja; berkepentingan terhadap kemampuan perusahaan untuk menjamin atau memenuhi kewajiban untuk kehidupan para karyawan.
g)      Pemerintah yang mengatur kelancaran aktivitas  usaha; pemerintah dalam mengatur kelancaran usaha melalui berbagai kebijakan.
h)      Bank penyandang dana perusahaan atau kreditur; bank maupun kreditur merupakan sumberdana bagi kelancaran usaha perusahaan.\
i)        Investor penanam modal; berkepentingan terhadap jaminan pengembalian dana yang didinvestasikan dalam kegiatan perusahaan
j)        Masyarakat; merupakan pihak yang mengamati kehidupan perusahaan dan adakalanya memperngaruhi bisnis.
k)      Kelompok khusus atau mitra usaha; merupakan relasi usaha yang dapat bekerjasama dalam kegiatan operasional perusahaan.

2.3. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis

Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :
1.      Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2.      Prinsip kejujuran
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3.      Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Prinsip saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
5.      Prinsip integritas moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan. 

2.4 Sasaran Etika Bisnis

Ada 3 sasaran dan lingkup pokok etka bisnis disini.
1.      Etika bisnis mengimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Bisnis yang baik dan etis akan mempengaruhi keberhasilan usaha dalam jangka panjang, Dan berfungsi menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik dan etis demi nilai-nilai luhur tertentu dan demi kepentingan bisnisnya sendiri. Etika bisnis dalam lingkupnya yang pertama ini tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal melainkan juga menyangkut secara eksternal
2.      Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini berfungsi untuk menjaga hak hak masing masing dan kewajiban masing masing agar tidak terdapat kecurangan kecurangan yang berfungsi untuk mengambil hak dan kewajiban setiap orang yang bersifat merugikan orang tersebut, disini dituntut harus mengutamakan keadilan dalam setiap bisnis yang dilaukan oleh para pelaku pelaku bisnis.
3.      Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat etis atau tidaknya suatu praktek bisnis. Pada tingkatan ini etika bisnis berbicara tentang oligopoly,monopoli,kolusi dan praktek semacamnya yang akan merugikan dan mempengaruhi suatu ekonomi di suatu Negara. Disini diperlukan pentingnya legal-politis bagi praktek yang baik, yaitu sangat pentingnya hukum dan aturan bisnis serta pera pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara jelas dan konsekuen tanpa pandang bulu.
2.5 Etika Bisnis Terhadap Pihak yang Berkepentingan

Pada umumnya perusahaan yang melaksanakan etika bisnis terhadap pihak yang berkepentingan dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan ataupun streotypes, yaitu

1.      Kepentingan pemegang saham dalam jangka pendek
Perusahaan jenis ini biasanya mempunyai kepentingan dengan mengutamakan hubungan dengan pemerintah agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya.
2.      Kepentingan pemegang saham dalam jangka panjang
Perusahaan ini sudah mulai proaktif dengan pemegang saham, mereka sudah mulai melaksanakan sponsorship, sebagian sudah mulai menanamkan investasi.
3.      Obligasi terhadap berbagai pihak yang berkepentingan
Perusahaan dalam tingkatan ini sudah terlibat dalam pemanfaatan tujuan dan keamanan negara, sudah memperlihatkan aspek nonekonomis serta menghindari penjualan produk / jasa yang bertentangan dengan kepentingan negara dan masyarakat seperti antisosial, dan lain-lain.
4.       Pembentuk masyarakat/komunitas
Pada tingkatan ini, perusahaan sudah lebih peduli terhadap masyarakat, membentuk komunitas / masyarakat, memperhatikan masalah ideologi, dan masalah keuangan dianggap merupakan masalah kedua.

2.6 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

            Tanggung jawab perusahaan mengacu kepada semua upaya untuk membuat perusahaan bertindak secara bertanggung jawab secara sukarela (voluntary) karena pertimbangan etika dan sosial, sedangkan tanggung jawab perusahaan mengacu kepada semua kewajiban perusahaan untuk bertindak sesuai hukum dan norma-norma sosial, atau jika tidak perusahaan tersebut akan dihadapkan kepada konsekuensi dari pelanggaraan yang bisa menyeret perusahaan ke tidakstabilan kelangsungan operasinya
 


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Metode Pengumpulan Data

       Untuk memperoleh data yang digunakan dalam paper ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa referensi di internet mengkaji penelitian sejenis untuk mendukung penelitian etika dalam bisnis.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Profil Perusahaan

                PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Awal mula PT Freeport Indonesia berdiri, sesungguhnya terdapat kisah perjalanan yang unik untuk diketahui. Pada tahun 1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
Catatan pertama tentang pegunungan salju ini adalah dari Kapten Johan Carstensz yang dalam perjalanan dengan dua kapalnya Aernem dan Pera ke “selatan” pada tahun 1623 di perairan sebelah selatan Tanah Papua, tiba-tiba jauh di - pedalaman melihat kilauan salju dan mencatat di dalam buku hariannya pada tanggal 16 Februari 1623 tentang suatu pegungungan yang “teramat tingginya” yang pada bagian-bagiannya tertutup oleh salju. –Catatan Carsztensz ini menjadi cemoohan kawan-kawannya yang menganggap Carstensz hanya berkhayal.
Walaupun ekspedisi pertama KNAG tersebut tidak berhasil menemukan gunung es yang disebut-sebut dalam catatan harian Kapten Carstensz, inilah cikal bakal perhatian besar Belanda terhadap daerah Papua. Peta wilayah Papua pertama kali dibuat dari hasil ekspedisi militer ke daerah ini pada tahun 1907 hingga 1915. Ekspedisi-ekspedisi militer ini kemudian membangkitkan hasrat para ilmuwan sipil untuk mendaki dan mencapai pegunungan salju.
Beberapa ekspedisi Belanda yang terkenal dipimpin oleh Dr. HA.Lorentz dan Kapten A. Franzen Henderschee. Semua dilakukan dengan sasaran untuk mencapai puncak Wilhelmina (Puncak Sudirman sekarang) pada ketinggian 4,750 meter. Nama Lorentz belakangan diabadikan untuk nama Taman Nasional Lorentz di wilayah suku Asmat di pantai selatan.
Pada pertengahan tahun 1930, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka untuk mencapai puncak Cartensz. Petualangan mereka kemudian menjadi langkah pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut gunung bijih, lalu data mengenai batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian lama bertemulah seorang Jan Van Gruisen – Managing Director perusahaan Oost Maatchappij, yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi utamanya ketika itu adalah menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian Van Gruisen berhasil meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil contoh bebatuan dan menganalisanya serta melakukan penilaian.
Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi. Namun dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967).
Pimpinan tertinggi Freeport pada masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg. Dia bertemu Julius Tahija yang pada zaman Presiden Soekarno memimpin perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan Jendral Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia. Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
Sebelum 1967 wilayah Timika adalah hutan belantara. Pada awal Freeport mulai beroperasi, banyak penduduk yang pada awalnya berpencar-pencar mulai masuk ke wilayah sekitar tambang Freeport sehingga pertumbuhan penduduk di Timika meningkat. Tahun 1970 pemerintah dan Freeport secara bersama-sama membangun rumah-rumah penduduk yang layak di jalan Kamuki. Kemudian dibangun juga perumahan penduduk di sekitar selatan Bandar Udara yang sekarang menjadi Kota Timika.
Pada tahun 1971 Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di daerah terpencil sebagai akses ke desa-desa Tahun 1972, Presiden Soeharto menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama Tembagapura. Pada tahun 1973 Freeport menunjuk kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai presiden direktur pertama Freeport Indonesia. Adalah Ali Budiarjo, yang mempunyai latar belakang pernah menjabat Sekretaris Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an, suami dari Miriam Budiarjo yang juga berperan dalam beberapa perundingan kemerdekaan Indonesia, sebagai sekretaris delegasi Perundingan Linggarjati dan anggota delegasi dalam perjanjian Renville.


                         Sejarah kontrak karya :
1.      1936 Jacques Dozy menemukan cadangan ‘Ertsberg’.
2.      1960 Ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’.
3.      1967 Kontrak Karya I (Freeport Indonesia Inc.) berlaku selama 30 tahun sejak mulai beroperasi tahun 1973.
4.      1988 Freeport menemukan cadangan Grasberg. Investasi yang besar dan risiko tinggi, sehingga memerlukan jaminan investasi jangka panjang.
5.      1991 Kontrak Karya II (PT Freeport Indonesia) berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021, serta kemungkinan perpanjangan 2x10 tahun (sampai tahun 2041).

                         4.2 Pembahasan
       Eksploitasi (bahasa Inggris: exploitation) yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilanserta kompensasi kesejahteraan.
       Menilik pada permasalahan ini, telah terncantum pada 33 UUD 1945 sebagai berikut :
ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Papua merupakan daerah aset cemerlang di Indonesia, disana sangat banyak terdapat bahan bahan bernilai tinggi dibawah tanahnyaa yang dapat dimanfaatkan untuk produksi pertambangan. Papua dengan pengeksplor hasil tambang yaitu PT. Freeport Indonesia bisa dikatakan saebagai salah satu tambang emas terbesar dalam ukuran bahkan terbesar dilihat dari hasil emas yang dihasilkannya. Dengan hasil tambang mencapai Rp.114 milyar per hari.

       Freepot menyumbang 46 persen dari pendapatan domestik bruto Provinsi Papua. Sedangkan kabupaten Mimika hampir 91 persen pendapatanya berasal dari Freeport. Penduduk Papua yang bekerja di PT. Freeport Indonesia mencapai 7.700 orang diantaranya terdapat 50 orang yang menduduki kursi manajerial dan 5 orang asli Papua yang menjadi vice president.

Sayangnya semua itu tidak menutup keterpurukan masyarakat sekitar tambang dengan kelangsungan hidup masyarakat yang miskin. Freport hampir tidak berkontribusi terhadap penduduk mimika sendiri. Penduduk Kabupaten Mimika, tempat Freeport berada, terdiri dari 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Menurut BPS 41 % penduduk mimika miskin, 60% penduduk miskin tersebut adalah penduduk asli. Di Provinsi Papua sendiri kemiskinan mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk. Lebih dari 66 % pnduduk miskin papua adalah penduduk asli tinggal wilayah operasi freeport di pegunungan tengah. Pusat-pusat kemiskinan justru ada diwilayah tambang.

Tidak hanya itu pertambangan PT. Freeport juga telah banyak mengorbankan kelestarian alam dengan menebang 200.000 hektar hutan dan 23.000 herkat diantaranya menjadi mati karena menjadi tempat pembuangan limbah. Terdapat limbah pertambangan yang mengancam banyak ekosistem kehidupan laut karena adanya pembuangan limbah ke sungai Ajkwa yang berujung pada laut Arufa. Hal  itu telah mengomtaminasi perairan dengan asam tambang





BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
                Menilik dari hal-hal diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa PT. Freeport Indonesia telah melakukan sebagian etika bisnis yang baik dengan itikat perekrutan tenaga kerja penduduk asli Papua. Namun hal tersebut tidak menutup kejahatan yang dilakukan oleh pengelolanya karena menghiraukan bagaimana nasib penduduk sekitar beserta alamnya.

Saran
                Dari penulisan paper ini seharusnya semua pihak sadar dengan sendiri tanpa menggunakan ego nya agar masalah kesejangan taraf kehidupan di Papua tidar dibiarkan begitu saja. Jika Freeport tetap menjalankan operasinya maka seharusnya mengurus dengan baik penduduk sekitar karena mereka merupakan pemilik asli dari wilayah tersebut. Seharusnya perusahaan yang mencapai pendapatan sebesar itu mampu menutup kemiskinan di Papua dengan menggunakan empati agar dapat mensejahterakan penduduk sekitar dan membuat terobosan untuk pengelolaan limbahnya.





DAFTAR PUSTAKA

Sawai, Napoleon.” Ini Kata Freeport Soal Kontribusinya untuk Indonesia”.7  Desember 2015
               
HC. Heru kristanto.2009. Kewirausahaan Enterprenership (kewirausahaan pendekatan manajemen dan praktik). Jakarta. ISBN.

                Williams, Chuck. 2001. Manajemen Edisi Pertama. Salemba Empat. Jakarta.

Robbins, Stephen P and Mary Coulter. 1999. Manajemen Edisi Keenam. PT. Prenhallindo. Jakarta.

Schermerhorn, John R.,Jr. 1998. Manajemen Buku 1. Andi. Yogyakarta

Wiludjeng SP, Sri. 2007. Pengantar Manajemen Edisi Pertama. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Simbolon, Govinda.”Makalah Etika Bisnis Terhadap Fungsi Bisnis”.7 Desember 2015

Fainurwari, Vita.”Jurnal Etika Bisnis Pada Danone Aqua”.7 Desember 2015

Jati, Gentur Putro.”Jokowi Mau Kuasai Freeport, AS Diyakini Takkan Tinggal Diam”.7 Desember 2015
               
Praditya, Ilyas Istianur.” JK: Kasus Freeport Adalah Skandal Terbesar dalam Sejarah RI”.7 Desember 2015

Afriyadi, Achmad Dwi.” Pemerintah Belum Berhitung untuk Beli Saham Freeport”.7 Desember 2015

Wicaksono, Pebrianto Eko.” Benarkah Kandungan Emas Freeport Tak Sampai 16 Ribu Ton? ”.7 Desember 2015

Wicaksono, Pebrianto Eko.”ESDM Bantah Anak Emaskan Freeport dan Newmont”.7 Desember 2015

Arianti, Fiki.”Freeport Mau Melantai di Bursa Saham, Ini Reaksi Bos OJK”.7 Desember 2015

Wicaksono, Pebrianto Eko.”Soal Kontrak Freeport, Ini Usulan Menko Luhut ke Jokowi”.7 Desember 2015

Wicaksono, Pebrianto Eko.”Masalah Freeport, Pemerintah Harus Tunduk ke UU Minerba”.7 Desember 2015

Arianti, Fiki.”Kemenkeu: Jangan Ragukan RI Sanggup Kelola Freeport”.7 Desember 2015

Wicaksono, Pebrianto Eko.”Ini Sisa Kandungan Tambang Freeport”.7 Desember 2015

Wicaksono, Pebrianto Eko.”Mampukah RI Kelola Tambang Emas Freeport? ”.7 Desember 2015

Arianti, Fiki.”Emas Freeport Bisa Bawa Rupiah Menguat ke 5.000 per Dolar AS”.7 Desember 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar