ETIKA BISNIS PADA PT.
FREEPORT INDONESIA
Disusun
Oleh:
Muhammad
Kevin
B200120165
/ B
ABSTRAK
Pada akhir akhir ini kita
sangat familiar dengan multinational corporation yang melakukan operasi bisnis
perusahaan yang tidak hanya pada induk perusahaan atau negara asal. Dengan
melakukan operasi di negara lain maka perusahaan tersebut seharunya menerapkan
etika bisnis dengan baik. Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus
diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan dengan hubungan pada masyarakat
maupun terhadap pemanfaatan sumber daya alam dalam operasinya. Kita mengetahui
terdapat salah satu tempat pertambangan yaitu di Papua dengan pihak pengeksplor
PT. Freeport Indonesia. Dalam proses aktivitas operasi pertambangannya sangat
kuat pandangan masyarakat mengenai pelanggaran kode etik berupa eksploitasi
sumber daya alam yang telah merugikan masyarakat atau bahkan negara Indonesia
sendiri dengan tanpa adanya kontribusi balik yang besar bagi masyarakat dan
negara. Melihat dari pandangan tersebut maka seharusnya PT. Freeport Indonesia
membicarakan dengan serius masalah ini tanpa unsur ego yang besar.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Dengan pelaksanaan etika atau moral
bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak
manapun.
Diantara pihak pihak yang penting untuk
perusahaan dalam keberlangsungannya ada hubungan yang harus baik terhadap
masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Masyarakat sekitar merupakan pihak yang
mendapat imbas langsung dari operasi perusahaan, yang harus diperhatikan
kesejahteraanya.
Namun pada akhir-akhir ini justru
terjadi masalah-maslah yang menujukan fakta yang terbalik dengan prinsip etika
bisnis. Kenyataannya perusahaan harus dituntut terlebih dahulu untuk menerapkan dan
melaksanakan etika bisnis dengan baik.
Sebenarnya, etika bisnis sangat wajib dilakukan bukan saja karena
merupakan tuntutan atau peraturan pemerintah dalam pengelolaan perusahaan,
tetapi disamping itu, hal yang sangat penting juga adalah bahwa pelaksanaan
etika bisnis tersebut justru meningkatkan profitabilitas perusahaan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah PT. Freeport Indonesia
menjalankan etika binis dalam operasi pertambanganya ?
2.
Jika PT. Freeport Indonesia
melakuakan etika bisnis, apa wujud dari etika bisnis yang dilakukan ?
3.
Jika PT. Freeport Indonesia
melakukan pelanggaran etika bisnis, apa pelangaran etika bisnis yang dilakukaan
?
1.3 Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah dalam penulisan ini yang hanya
mengenai etika bisnis perusahaan terhadap masyarakat sekitar pusat kegiatan
operasi pertambangan PT. Freeport Indonesia dan mencakup apa saja pelanggaran
yang telah terjadi di lokasi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Etika
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal
dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut
pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan
masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah
suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana
yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika merupakan cabang filsafat yang
mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan
masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat
moral atau filsafat susila.
Pengertian etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau
etika berasal dati istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adapt-istiadat atau
kebiasaan yang baik. Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:
1. Etika sebagai
ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan
seseorang.
2. Etika dalam
arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis
apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
3. Etika sebagai
filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang
berhubungan dengan masalah kesusilaan.
2.2 Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan
bagian dari etika sosial, yang tumbuh dari etika pada umumnya. Menurut Muslich
(1998) dalam Murtanto dan Marini (2003) mendefinisikan bahwa “Etika bisnis
sebagai pengetahuan mengenai tata cara yang ideal dalam pengetahuan dan
pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara
ekonomi atau sosial, dimana penetapan norma dan moralitas ini dapat menunjang
maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Menurut Raharjo dalam Sri Ekayani dan Adi
Putra (2003), “Etika bisnis beroperasi pada tingkat individual, organisasi, dan
sistem.”
Etika bisnis menurut Keraf
(1998) adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang
dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain. Inti
etika ini adalah pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, moral,
atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu
perusahaan yang sekaligus juga membedakan dari perusahaan lain.
Griffin and Ebert (1999) Etika Bisnis
(business ethics) merupakan penerapan etika secara umum terhadap perilaku
bisnis. Secara lebih khusus lagi makna etika bisnis menunjukkan perilaku etis
maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan karyawan dari suatu organisasi
perusahaan.
Epstein (1989) menyatakan etika bisnis
menunjukkan refleksi moral yang dilakukan oleh pelaku bisnis secara perorangan
maupun secara kelembagaan (organisasi) untuk menilai suatu isu, di mana
penilaian ini merupakan pilihan terhadap nilai yang berkembang dalam suatu
masyarakat. Melalui pilihan nilai tersebut, individu atau organisasi akan
memberikan penilaian apakah sesuatu yang dilakukan itu benar atau salah, adil
atau tidak serta memiliki kegunaan (utilitas) atau tidak.
Sistem bisnis beroperasi dalam
suatu lingkungan dimana perilaku etis, tanggungjawab social, peraturan
pemerintah dan perundangan saling berkaitan satu sama lain.
Stakeholder Etika dalam bisnis diantaranya sebagai berikut:
a) Konsumen; konsumen berkepentingan terhadap perilaku etis
perusahaan berhubungan dengan produk.
b) Karyawan; merupakan sumber ekonomi perusahaan yang penting.
c) Investor penanam modal ; berkepentingan terhadap jaminan
pengembalian dana yang dinvestasikan dalam kegiatan usaha perusahaan
d) Pemilik dan manajemen; berkepentingan menjalankan kegiatan manfaat
kepada pemilik , manajemen serta stakeholder.
e) Pemasokbahan-bahan; pemasok berkepentingan terhadap perilaku etis
berbubungan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan kelancaran hubungan
dengan pemasok.
f) Organisasi pekerja; berkepentingan terhadap kemampuan perusahaan
untuk menjamin atau memenuhi kewajiban untuk kehidupan para karyawan.
g) Pemerintah yang mengatur kelancaran aktivitas usaha;
pemerintah dalam mengatur kelancaran usaha melalui berbagai kebijakan.
h) Bank penyandang dana perusahaan atau kreditur; bank maupun
kreditur merupakan sumberdana bagi kelancaran usaha perusahaan.\
i) Investor penanam modal; berkepentingan terhadap jaminan
pengembalian dana yang didinvestasikan dalam kegiatan perusahaan
j) Masyarakat; merupakan pihak yang mengamati kehidupan perusahaan
dan adakalanya memperngaruhi bisnis.
k) Kelompok khusus atau mitra usaha; merupakan relasi usaha yang
dapat bekerjasama dalam kegiatan operasional perusahaan.
2.3. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat
kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga
dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari
kehidupan manusia. Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima
prinsip etika bisnis, yaitu :
1.
Prinsip
otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik
untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan
dan tindakan serta bertanggung jawab
atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2.
Prinsip
kejujuran
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding
Kejujuran dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan
3.
Prinsip
keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Prinsip
saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian
rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip
ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
5.
Prinsip
integritas moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri
pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga
nama baiknya atau nama baik perusahaan.
2.4 Sasaran Etika Bisnis
Ada 3 sasaran dan lingkup pokok etka
bisnis disini.
1.
Etika
bisnis mengimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
Bisnis yang baik dan etis akan mempengaruhi keberhasilan usaha dalam jangka
panjang, Dan berfungsi menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk
berbisnis secara baik dan etis demi nilai-nilai luhur tertentu dan demi
kepentingan bisnisnya sendiri. Etika bisnis dalam lingkupnya yang pertama ini
tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal
melainkan juga menyangkut secara eksternal
2.
Untuk menyadarkan
masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak
dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun
juga. Pada tingkat ini berfungsi untuk menjaga hak hak masing masing dan
kewajiban masing masing agar tidak terdapat kecurangan kecurangan yang
berfungsi untuk mengambil hak dan kewajiban setiap orang yang bersifat
merugikan orang tersebut, disini dituntut harus mengutamakan keadilan dalam
setiap bisnis yang dilaukan oleh para pelaku pelaku bisnis.
3.
Etika
bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat etis atau tidaknya
suatu praktek bisnis. Pada tingkatan ini etika bisnis berbicara tentang
oligopoly,monopoli,kolusi dan praktek semacamnya yang akan merugikan dan
mempengaruhi suatu ekonomi di suatu Negara. Disini diperlukan pentingnya
legal-politis bagi praktek yang baik, yaitu sangat pentingnya hukum dan aturan
bisnis serta pera pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis
tersebut secara jelas dan konsekuen tanpa pandang bulu.
2.5 Etika Bisnis Terhadap Pihak yang
Berkepentingan
Pada umumnya perusahaan yang
melaksanakan etika bisnis terhadap pihak yang berkepentingan dapat digolongkan
menjadi 4 tingkatan ataupun streotypes, yaitu
1.
Kepentingan
pemegang saham dalam jangka pendek
Perusahaan jenis ini biasanya mempunyai kepentingan
dengan mengutamakan hubungan dengan pemerintah agar dapat melaksanakan kegiatan
usahanya.
2.
Kepentingan
pemegang saham dalam jangka panjang
Perusahaan ini sudah mulai proaktif dengan pemegang
saham, mereka sudah mulai melaksanakan sponsorship, sebagian sudah mulai
menanamkan investasi.
3.
Obligasi
terhadap berbagai pihak yang berkepentingan
Perusahaan dalam tingkatan ini sudah terlibat dalam
pemanfaatan tujuan dan keamanan negara, sudah memperlihatkan aspek nonekonomis
serta menghindari penjualan produk / jasa yang bertentangan dengan kepentingan
negara dan masyarakat seperti antisosial, dan lain-lain.
4.
Pembentuk masyarakat/komunitas
Pada tingkatan ini, perusahaan sudah
lebih peduli terhadap masyarakat, membentuk komunitas / masyarakat,
memperhatikan masalah ideologi, dan masalah keuangan dianggap merupakan masalah
kedua.
2.6 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab perusahaan mengacu
kepada semua upaya untuk membuat perusahaan bertindak secara bertanggung jawab
secara sukarela (voluntary) karena pertimbangan etika dan sosial, sedangkan
tanggung jawab perusahaan mengacu kepada semua kewajiban perusahaan untuk
bertindak sesuai hukum dan norma-norma sosial, atau jika tidak perusahaan
tersebut akan dihadapkan kepada konsekuensi dari pelanggaraan yang bisa
menyeret perusahaan ke tidakstabilan kelangsungan operasinya
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam paper ini, penulis
menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara
mengumpulkan data dari beberapa referensi di internet mengkaji penelitian
sejenis untuk mendukung penelitian etika dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Profil Perusahaan
PT Freeport Indonesia adalah sebuah
perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan
melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak.
Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua,
Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga,
emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Awal mula PT Freeport Indonesia berdiri,
sesungguhnya terdapat kisah perjalanan yang unik untuk diketahui. Pada tahun
1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche
Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda,
menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya
adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
Catatan pertama tentang pegunungan salju ini
adalah dari Kapten Johan Carstensz yang dalam perjalanan dengan dua kapalnya
Aernem dan Pera ke “selatan” pada tahun 1623 di perairan sebelah selatan Tanah
Papua, tiba-tiba jauh di - pedalaman melihat kilauan salju dan mencatat di
dalam buku hariannya pada tanggal 16 Februari 1623 tentang suatu pegungungan
yang “teramat tingginya” yang pada bagian-bagiannya tertutup oleh salju.
–Catatan Carsztensz ini menjadi cemoohan kawan-kawannya yang menganggap
Carstensz hanya berkhayal.
Walaupun ekspedisi pertama KNAG tersebut
tidak berhasil menemukan gunung es yang disebut-sebut dalam catatan harian
Kapten Carstensz, inilah cikal bakal perhatian besar Belanda terhadap daerah
Papua. Peta wilayah Papua pertama kali dibuat dari hasil ekspedisi militer ke
daerah ini pada tahun 1907 hingga 1915. Ekspedisi-ekspedisi militer ini
kemudian membangkitkan hasrat para ilmuwan sipil untuk mendaki dan mencapai
pegunungan salju.
Beberapa ekspedisi Belanda yang terkenal
dipimpin oleh Dr. HA.Lorentz dan Kapten A. Franzen Henderschee. Semua dilakukan
dengan sasaran untuk mencapai puncak Wilhelmina (Puncak Sudirman sekarang) pada
ketinggian 4,750 meter. Nama Lorentz belakangan diabadikan untuk nama Taman
Nasional Lorentz di wilayah suku Asmat di pantai selatan.
Pada pertengahan tahun 1930, dua pemuda
Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM yang
merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka untuk mencapai puncak Cartensz.
Petualangan mereka kemudian menjadi langkah pertama bagi pembukaan pertambangan
di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan
cadangan Ertsberg atau disebut gunung bijih, lalu data mengenai batuan ini
dibawa ke Belanda. Setelah sekian lama bertemulah seorang Jan Van Gruisen –
Managing Director perusahaan Oost Maatchappij, yang mengeksploitasi batu bara
di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson,
seorang kepala eksplorasi pada perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi
utamanya ketika itu adalah menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian Van
Gruisen berhasil meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih
serta mengambil contoh bebatuan dan menganalisanya serta melakukan penilaian.
Pada awal periode pemerintahan Soeharto,
pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata
demi meningkatkan pembanguan ekonomi. Namun dengan kondisi ekonomi nasional
yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil
langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun
1967).
Pimpinan tertinggi Freeport pada masa itu
yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek
Ertsberg. Dia bertemu Julius Tahija yang pada zaman Presiden Soekarno memimpin
perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan Jendral Ibnu Sutowo, yang
pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia.
Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan
proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang
Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada
tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya
tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan
Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan
Penanaman Modal Asing ke Australia.
Sebelum 1967 wilayah Timika adalah hutan
belantara. Pada awal Freeport mulai beroperasi, banyak penduduk yang pada
awalnya berpencar-pencar mulai masuk ke wilayah sekitar tambang Freeport
sehingga pertumbuhan penduduk di Timika meningkat. Tahun 1970 pemerintah dan
Freeport secara bersama-sama membangun rumah-rumah penduduk yang layak di jalan
Kamuki. Kemudian dibangun juga perumahan penduduk di sekitar selatan Bandar
Udara yang sekarang menjadi Kota Timika.
Pada tahun 1971 Freeport membangun Bandar
Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga membangun jalan-jalan utama
sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di daerah terpencil sebagai akses
ke desa-desa Tahun 1972, Presiden Soeharto menamakan kota yang dibangun secara
bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama Tembagapura. Pada tahun 1973
Freeport menunjuk kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai
presiden direktur pertama Freeport Indonesia. Adalah Ali Budiarjo, yang
mempunyai latar belakang pernah menjabat Sekretaris Pertahanan dan Direktur
Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an, suami dari Miriam Budiarjo yang juga
berperan dalam beberapa perundingan kemerdekaan Indonesia, sebagai sekretaris
delegasi Perundingan Linggarjati dan anggota delegasi dalam perjanjian
Renville.
Sejarah kontrak karya :
1.
1936
Jacques Dozy menemukan cadangan ‘Ertsberg’.
2.
1960
Ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’.
3.
1967
Kontrak Karya I (Freeport Indonesia Inc.) berlaku selama 30 tahun sejak mulai
beroperasi tahun 1973.
4.
1988
Freeport menemukan cadangan Grasberg. Investasi yang besar dan risiko tinggi,
sehingga memerlukan jaminan investasi jangka panjang.
5.
1991 Kontrak
Karya II (PT Freeport Indonesia) berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan
berakhir pada tahun 2021, serta kemungkinan perpanjangan 2x10 tahun (sampai
tahun 2041).
4.2 Pembahasan
Eksploitasi (bahasa Inggris: exploitation) yang berarti politik
pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap
sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa
mempertimbangan rasa kepatutan, keadilanserta kompensasi kesejahteraan.
Menilik pada permasalahan ini, telah
terncantum pada 33 UUD 1945 sebagai berikut :
ayat (1) berbunyi;
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
ayat (2);
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
ayat (3) menyebutkan
; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (4),
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
ayat (5); Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Papua merupakan
daerah aset cemerlang di Indonesia, disana sangat banyak terdapat bahan bahan
bernilai tinggi dibawah tanahnyaa yang dapat dimanfaatkan untuk produksi pertambangan.
Papua dengan pengeksplor hasil tambang yaitu PT. Freeport Indonesia bisa
dikatakan saebagai salah satu tambang emas terbesar dalam ukuran bahkan
terbesar dilihat dari hasil emas yang dihasilkannya. Dengan hasil tambang
mencapai Rp.114 milyar per hari.
Freepot menyumbang 46 persen dari pendapatan domestik bruto
Provinsi Papua. Sedangkan kabupaten Mimika hampir 91 persen pendapatanya
berasal dari Freeport. Penduduk Papua yang bekerja di PT. Freeport Indonesia
mencapai 7.700 orang diantaranya terdapat 50 orang yang menduduki kursi
manajerial dan 5 orang asli Papua yang menjadi vice president.
Sayangnya
semua itu tidak menutup keterpurukan masyarakat sekitar tambang dengan kelangsungan
hidup masyarakat yang miskin. Freport hampir tidak berkontribusi terhadap penduduk
mimika sendiri. Penduduk Kabupaten Mimika, tempat Freeport berada, terdiri dari
35% penduduk asli dan 65% pendatang. Menurut BPS 41 % penduduk mimika miskin,
60% penduduk miskin tersebut adalah penduduk asli. Di Provinsi Papua sendiri
kemiskinan mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk. Lebih dari 66 % pnduduk
miskin papua adalah penduduk asli tinggal wilayah operasi freeport di
pegunungan tengah. Pusat-pusat kemiskinan justru ada diwilayah tambang.
Tidak
hanya itu pertambangan PT. Freeport juga telah banyak mengorbankan kelestarian
alam dengan menebang 200.000 hektar hutan dan 23.000 herkat diantaranya menjadi
mati karena menjadi tempat pembuangan limbah. Terdapat limbah pertambangan yang
mengancam banyak ekosistem kehidupan laut karena adanya pembuangan limbah ke
sungai Ajkwa yang berujung pada laut Arufa. Hal itu telah mengomtaminasi perairan dengan asam
tambang
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Menilik dari hal-hal diatas kita
dapat mengambil kesimpulan bahwa PT. Freeport Indonesia telah melakukan
sebagian etika bisnis yang baik dengan itikat perekrutan tenaga kerja penduduk
asli Papua. Namun hal tersebut tidak menutup kejahatan yang dilakukan oleh
pengelolanya karena menghiraukan bagaimana nasib penduduk sekitar beserta
alamnya.
Saran
Dari penulisan paper ini
seharusnya semua pihak sadar dengan sendiri tanpa menggunakan ego nya agar
masalah kesejangan taraf kehidupan di Papua tidar dibiarkan begitu saja. Jika
Freeport tetap menjalankan operasinya maka seharusnya mengurus dengan baik
penduduk sekitar karena mereka merupakan pemilik asli dari wilayah tersebut.
Seharusnya perusahaan yang mencapai pendapatan sebesar itu mampu menutup
kemiskinan di Papua dengan menggunakan empati agar dapat mensejahterakan
penduduk sekitar dan membuat terobosan untuk pengelolaan limbahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sawai, Napoleon.” Ini Kata
Freeport Soal Kontribusinya untuk Indonesia”.7
Desember 2015
HC.
Heru kristanto.2009. Kewirausahaan Enterprenership (kewirausahaan
pendekatan manajemen dan praktik). Jakarta. ISBN.
Williams, Chuck. 2001. Manajemen Edisi Pertama.
Salemba Empat. Jakarta.
Robbins,
Stephen P and Mary Coulter. 1999. Manajemen Edisi Keenam. PT. Prenhallindo.
Jakarta.
Schermerhorn,
John R.,Jr. 1998. Manajemen Buku 1. Andi. Yogyakarta
Wiludjeng
SP, Sri. 2007. Pengantar Manajemen Edisi Pertama. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Simbolon,
Govinda.”Makalah Etika Bisnis Terhadap Fungsi Bisnis”.7 Desember 2015
Fainurwari,
Vita.”Jurnal Etika Bisnis Pada Danone Aqua”.7 Desember 2015
Jati,
Gentur Putro.”Jokowi Mau Kuasai Freeport, AS Diyakini Takkan Tinggal Diam”.7
Desember 2015
Praditya,
Ilyas Istianur.” JK: Kasus
Freeport Adalah Skandal Terbesar dalam Sejarah RI”.7 Desember 2015
Afriyadi, Achmad Dwi.” Pemerintah Belum Berhitung untuk Beli Saham
Freeport”.7 Desember 2015
Wicaksono, Pebrianto Eko.”
Benarkah Kandungan Emas Freeport Tak Sampai 16 Ribu Ton? ”.7 Desember 2015
Wicaksono, Pebrianto Eko.”ESDM
Bantah Anak Emaskan Freeport dan Newmont”.7
Desember 2015
Arianti,
Fiki.”Freeport Mau Melantai di Bursa Saham, Ini Reaksi Bos OJK”.7 Desember 2015
Wicaksono, Pebrianto Eko.”Soal Kontrak Freeport, Ini Usulan Menko
Luhut ke Jokowi”.7 Desember 2015
Wicaksono, Pebrianto Eko.”Masalah Freeport, Pemerintah Harus
Tunduk ke UU Minerba”.7 Desember 2015
Arianti,
Fiki.”Kemenkeu: Jangan Ragukan RI Sanggup Kelola Freeport”.7 Desember 2015
Wicaksono, Pebrianto Eko.”Ini Sisa Kandungan Tambang Freeport”.7 Desember 2015
Wicaksono, Pebrianto Eko.”Mampukah RI Kelola Tambang Emas
Freeport? ”.7 Desember 2015
Arianti,
Fiki.”Emas Freeport Bisa Bawa Rupiah Menguat ke 5.000 per Dolar AS”.7 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar