Selasa, 19 Januari 2016

Faktor Yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing Terhadap Perkembangan Ekonomi Di Indonesia



Disusun Oleh :
Hafiz Rizal Zaman B    
B200120221 / B


PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang berkembang yang mencoba untuk dapat membangun negaranya sendiri. Untuk mencapai keinginan tersebut Indonesia membuka diri dengan bangsa lain demi menunjang pembangunan bangsanya tertuma dalam ekonomi nasionalnya.
Pada tahun 1980 sampai dengan pertengahan tahun 1990-an, Indonesia pernah memiliki kondisi perekonomian yang cukup menjanjikan, segala sesuatu di negara dapat tercukupi dengan hasil dan sumber daya dalam negeri. Strategi pemerintah pada saat itu adalah mengundang para investor asing, khususnya investasi jangka panjang/langsung (PMA). Kebijakan penanaman modal asing (PMA) ini didukung karena penanaman modal sangatlah signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Tetapi kenyataannya masuknya investasi asing ke Indonesia masih sulit untuk diwujudkan.
Karena banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap yang mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasana teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Bagi negara Indonesia, pesatnya aliran modal adalah kesempatan bagus untuk memperoleh biaya dalam membangun perekonomian. Selain itu juga penanaman modal asing atau investor asing dapat berdampak buruk bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
RUMUSAN MASALAH
1.    Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan permasalahan yang dapat diambil adalah :

A.     Faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia?

B.     Faktor-faktor apakah yang menyebabkan para investor asing enggan untuk merealisasi rencana investasi mereka yang telah disetujui pemerintah ?

 TUJUAN
Mengetahui pengaruh penanaman modal asing terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
1.       
A.     Mengetahui faktor para investor asing enggan masuk ke Indonesia.

B.     Dan juga faktor para investor asing enggan merealisasikan investasi mereka.


2.      TINJAUAN LITERATUR
Penanaman Modal Asing Langsung (FDI) mempunyai eskternalitas positif seperti masuknya stable inflow of foreign capital, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan nasional, perbaikan neraca pembayaran, dan transfer teknologi danmanagerial skill dari perusahaan multinasional. Eksternalitas positif tersebut merupakan tujuan utama kebijakan pemerintah dalam menarik FDI.

Pendekatan “The OLI Framework” yang dikemukakan oleh Dunning (1977, 1981, 1988) mengembangkan suatu pendekatan eklektik dengan memadukan 3 (tiga) teori utama PMA (FDI), yaitu: Teori Organisasi Industrial, Teori Internalisasi, dan Teori Lokasi. Terdapat 3 (tiga) kondisi yang harus dipenuhi jika suatu perusahaan melakukan Penanaman Modal Asing, yaitu:
A.     Perusahaan harus memiliki beberapa keunggulan kepemilikan dibandingkan perusahaan lain.

B.     Harus lebih menguntungkan dengan memanfaatkan sendiri keunggulan-keunggulan tersebut daripada menjual atau meyewakan ke perusahaan lain.

C.     Harus lebih menguntungkan dengan menggunakan keunggulan tersebut dalam kombinasi dengan paling tidak beberapa input (faktor) yang berlokasi di luar negeri.

The OLI Framework yang dikemukakan oleh Dunning diatas memiliki beberapa kelemahan antara lain tidak dapat menjelaskan lebih jauh eksistensi perusahaan asing (MNCs), khususnya mengenai perkembangannya terhadap FDI. Oleh karenanya dibutuhkan model empiris yang dapat mendukung argumen ini dengan membandingkan data dengan teori yang ada.

Perkembangan perekonomian secara global secara tidak langsung mempengaruhi pemahaman kita tentang apa dan bagaimana FDI serta variabel apa yang mempengaruhinya. Hal ini didasarkan bahwa dinamisasi perekonomian akan tetap berjalan seiring dengan perkembangan yang ada. Teori FDI, berdasarkan studi empiris yang pernah dilakukan di beberapa negara telah memunculkan beberapa pendekatan baru dalam memahami FDI.

Setiap negara menerapkan berbagai alat untuk mencapai tujuan kebijakan mengenai FDI. Sistem insentif investasi merupakan sistem yang sering digunakan akhir-akhir ini sebagai typical tooluntuk menarik DI. Untuk itu, perangkat kebijakan yang tepat harus dipilih untuk memaksimalkan pengaruh positif dari FDI bagi perekonomian negara tersebut. Jika ketidaksesuaian terjadiantara tujuan dan perangkatnya, tidak hanya kebijakan tersebut menjadi tidak efisien, tetapi juga, kemungkinan pengaruh negatif terhadap struktur perekonomian bisa jadi lebih besar.

Studi yang dilakukan oleh Lim (2000) secara empirik menguji pengaruh ekonomis dan tipe-tipe insentif investasi, dan melihat korelasi antara tujuan kebijakan FDI dan berbagai perangkatnya pada 4 negara sebagai case study. Studi ini menghasilkan pemahaman bahwa harus terdapat korelasi yang jelas antara tujuan kebijakan FDI dengan insentif investasi, dan suatu negara harus mempertimbangkan hal ini ketika menerapkan kebijakan untuk menarik FDI. Dalam kondisi kompetisi ekonomi global saat ini, banyak negara mempromosikan keunggulan kompetitif maupun komparatifnya dengan berbagai insentif bagi masuknya FDI.

Penggunaan insentif pajak merupakan strategi yang paling populer dalam usaha untuk mempromosikan FDI. Banyak literatur secara komprehensif menunjukkan bahwa aturan hukum, kebijakan ekonomi yang stabil, dukungan perundangan dan kelembagaan, dan perkembanganhuman capital dan demokrasi merupakan kunci sukses dari FDI. Insentif pajak berguna hanya pada kasus ketika digunakan secara hati-hati dan merupakan satu kesatuan “paket” yang integral dengan strategi kebijakan lainnya. Banyak literatur menunjukkan pengaruh positif pajak terhadap kinerja perekonomian, antara lain:

1.      Pajak yang dikenakan pendapatan barang modal menurunkan net rate of return to saving dan mengurangi tingkat tabungan.

2.      Pajak mempengaruhi investasi secara langsung melalui pengaruhnya terhadap biaya kapital. Jika marginal effective tax rates bervariasi pada setiap sektor dan aktifitas produksi, maka efisiensi investasi dapat terpengaruh.

3.      Labor tax mempengaruhi tingkat penawaran dan permintaan tenaga kerja.

4.      Sistem pajak sangat beragam diluar maupun didalam negara itu sendiri.

5.      Progresifitas pajak personal mengurangi investasi pada human capital.

6.      Total pengaruh pajak pada pertumbuhan secara signifikan menunjukkan hubungan yang negatif antara tingkat rasio pajak terhadap produk domestik bruto. Pada umumnya, tingginya pajak mengurangi pertumbuhan ekonomi.

Jelas sekali dari studi literatur bahwa pengaruh pajak terhadap kinerja perekonomian sering ambigu dalam beberapa wilayah dan berubah-ubah dan kontorverisal di wilayah lainnya. Untuk itu harus terdapat beberapa cara dimana suatu kebijakan pajak dapat diadopsi untuk memperbaiki kinerja perekonomian dan aliran FDI.

Untuk kasus Bosnia menunjukkan bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak dapat dicapai tanpa reformasi politik, kelembagaan dan struktural yang dikelola dengan baik dan terintegral. Dengan mengurangi hambatan politik, sistemik dan administratif yang membatasi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan FDI merupakan model pembangunan yang bagus, memper kuat perkembangan bisnis swasta, dan memfasilitasi masuknya FDI (Culahovic, 1997).

Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase :

1.      Fase permulaan atau inovasi

2.      Fase perkembangan proses dan,

3.      Fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).

The Industrial Organization Theory of Vertical Integration merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli.

Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.

Indonesia sebagai negara yang berkembang yang sedang membangun membutuhkan dana besar untuk membiayai pembangunan. Selain berusaha untuk mendapat dana dari dalam negeri, dana investasi dari luar negeri di luar pinjaman pemerintah sangat diupayakan. Penanaman Modal Asing (PMA) akan mempunyai dampak positif terhadap perekonomian di negara-negara penerima, yaitu melelui transfer modal secara langsung, teknologi, kemampuan manajerial atau yang berkaitan erat dengan masalah efisiensi produksi serta memiliki dampak yang tidak langsung.

Dengan adanya peningkatan dalam investasi asing langsung (PMA) tersebut bagi sebuah negara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Hal tersebut sesuai dengan teori pertumbuhan endogenous (New Theory of Economic Growth), bahwa FDI dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik melalui pembentukan kapital dan transfer teknologi juga dalam peningkatan tingkat pengetahuan keterampilan tenaga kerja dan kemahirannya.

Keterbukaan dalam hal modal asing dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi karena dengan investasi asing yang masuk dapat menambah faktor-faktor produksi domestik baik tentang kuantitas maupun kualitas yang kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi.

Variable keterbukaan ekonomi dalam ekspor dan impor, semakin banyak ekspor suatu negara artinya semakin banyak juga pengetahuan yang diperoleh melaluli “learning by export” ( Frankel, 1996). Hal yang sama, semakin banyak impor suatu negara maka semakin banyak juga transfer teknologi yang diperoleh, dan semakin banyak juga penanaman modal asing, berarti semakin banyak kuantitas faktor produksi, menambah kesempatan kerja, skill, dan membuat perusahaan domestic menjadi semakin kreatif dengan menciptakan inovasi baru.

Banyak faktor yang mempengaruhi mengapa investasi asing tersebut bisa terjadi. Faktor pertumbuhan ekonomi misalnya, dimana syarat terjadinya investasi asing langsung itu adalah kejelasan pasar, artinya semakin besar pasar (market size) dan tingkat pertumbuhan pasar (market growth) yang ada di negara penerima modal maka kemungkinan mendapatkan keuntungan juga akan semakin besar sehingga FDI tersebut akan semakin tinggi dan semakin diminati.

Iklim investasi yang baik membutuhkan stabilitas ekonomi makro yang memadai sebelum kebijakan ekonomi mikro. Tingkat inflasi yang rendah, defisit anggaran yang dapat dipertahankan dan nilai tukar yang stabil merupakan kuncinya. Karena ketidakstabilan akan membatasi investasi yang akan masuk. Tingkat inflasi yang tinggi juga akan mempengaruhi dan menghambat aliran masuk dana investasi asing.

Hal yang tidak kalah penting yang perlu diperhatikan ketika melakukan investasi adalah adanya kestabilan ekonomi dan politik di negara yang dituju. Semakin stabil kondisi ekonominya dan politiknya maka semakin rendah resiko dalam kegiatan investasinya sehingga semakin tinggi modal yang akan ditanamkan di negara tersebut.

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya akan tercapai bila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain dengan melalui :

1.      Perbaikan instasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2.      Penciptaan birokrasi yang efisien.

3.      Kepastian hukum di bidang penanaman modal.

4.      Biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi.

5.      Iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan.

BAB II

PEMBAHASAN

Pengaruh penanaman modal asing terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Dalam era orde baru yang dimulai dengan tahun 1967 sampai dengan 1997. Dalam kategori investasi asing, dari tahun ketahun mengalami kenaikan jumlah yang sangat signifikan dan mengalami peningkatan kuantitas baik dalam jumlah investor ataupun modal yang disertakannya.

Hal yang sama juga terjadi pada investor dalam negeri, sedangakan pada masa reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang ini. Baik pada tingkatan investor asing ataupun lokal dalam negeri mengalami penurunan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.

Hal ini yang menjadi bahan kajian dari para ahli atas penurunan daya investor terhadap Indonesia baik itu modal asing ataupun lokal. Pada masa orde baru kenaikan investasi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan menggembirakan untuk perkembangan perekonomian Indonesia.

Akan tetapi, pada masa reformasi justru mengalami penurunan dari tahun ketahun. Pada era orde baru, jumlah investasi yang diinvestasikan di Indonesia cukup tinggi. Hal ini disebabkan stabilitas politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, sosial dan kemasyarakatan dalam keadaan aman dan terkendali sehingga para investor mendapat perlindungan dan jaminan keamanan dalam berusaha di Indonesia. Sementara itu, dalam kuantitas investasi, khususnya modal asing yang masuk ke Indonesia, sejak era reformasi mengalami penurunan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.

Tahun 1998 sampai dengan sekarang ini merupakan masa transisi, dari orde baru ke masa reformasi. Pada saat sekarang ini, sering terjadi konflik. Yang pertama adalah pada tahun 1998, yaitu pada awal Presiden Suharto sebagai Presiden RI selama kurang lebih 32 tahun berkuasa, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998 sebagai awal momentum mulainya era reformasi.

Ada dua hambatan atau kendala yang dihadapi dalam menggerakkan investasi di Indonesia, sebagaimana yang di kumpulkan oleh BKPM, yaitu persoalan internal dan eksternal.

Kendala eksternal antara lain adalah :
1.      Kesulitan perusahaan mendapatkan lahan atau lokasi proyek yang sesuai.

2.      Kesulitan dalam memperoleh bahan baku atau mentah yang harus diproduksi.

3.      Kesulitan dana atau pembiayaan proyek.

4.      Kesulitan dalam melakukan pemasaran produk.

5.      Adanya perselisihan antara para pemegang saham dalam perusahaan.

Sedangkan kendala internal diantaranya, yaitu :

1.      faktor lingkungan bisnis, baik nasional, regional atapun secara global yang tidak mendukung serta kurang menariknya insentif atau fasilitas investasi yang diberkan pemerintah.
2.      Adanya peraturan yang tidak konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, ataupun peraturan lainnya yang mendistorsi peraturan mengenai penanaman modal.

Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal contohnya dengan surat berharga sseperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau dengan melakukan pembelian perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Dibanding dengan investasi portofolio, Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak kelebihannya, yaitu sifatnya permanen (jangka panjang), banyak membantu dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, dan membuka lapangan kerja baru.

Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara Indonesia mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga belum tentu membuka lapangan kerja baru.

Sekalipun yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.

Di Indonesia sendiri, investasi yang banyak masuk yaitu jenis FDI (Foreign Direct Investment).

Kenaikan atau penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi mengandung arti proses kenaikan atau penurunan output dalam jangka yang panjang. Pertumbuhan ekonomi akan memperlihatkan seberapa besar kemampuan penduduk dalam suatu negara untuk menghasilkan output dan juga dapat memperlihatkan luasnya pasar. Tahap selanjutnya dalam peningkatan pada pendapatan nasional akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan masyarakatnya juga sehingga daya beli masyarakat tinggi dan begitu sebaliknya.

Secara garis besar, Penanaman Modal Asing (PMA) ini terhadap pembangunan bagi negara Indonesia ada lima, yaitu :

1.      Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

2.      Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. 

3.      Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun perubahan struktural.

4.      Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.

5.      Bagi negara yang tidak mampu memulai membangun industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. 

Selama ini investor domestik di Indonesia yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing.
Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat akan menjadi lebih terampil, sehingga dapat meningkatkan marginal produktifitasnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA di Indonesia sangat diperlukan yaitu untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing akan sangat membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Dan keterkaitan pertumbuhan ekonomi dengan FDI adalah semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara akan semakin tinggi pula tingkat penanaman modal asing langsung.
Faktor-faktor pendorong investasi.
Hal utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
1.             Iklim investasi yang kondusif.

2.             Prospek pengembangan di negara penerima modal.

3.             Pengaruh rasio ekspor dan impor terhadap PDB terhadap Investasi Asing Langsung.
Kenaikan atau penurunan rasio ekspor dan impor terhadap PDB akan menunjukkan tingkat keterbukaan suatu negara. Dengan diketahui tingkat keterbukaan ekonominya, maka jika suatu negara semakin terbuka terhadap aktivitas ekonomi dari negara lain artinya semakin relatif terbuka/tinggi juga negara lain untuk menginvestasikan modalnya di negara kita ini dan sebaliknya. Sehingga keterkaitan keterbukan ekonomi dengan FDI adalah semakin tinggi tingkat keterbukaan ekonomi (rasio ekspor dan impor terhadap PDB) suatu negara semakin tinggi pula tingkat penanaman modal asing langsung.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan nilai ekspor Indonesia ke pasar internasional, karena dengan begitu value added-nya semakin meningkat dari produk-produk nasional ini selain bahwa devisa yang dihasilkan dari sektor ekspor ini sangat dibutuhkan untuk menambah pasokan devisa dari sisi supply yang dapat digunakan untuk menahan gejolak nilai tukar rupiah. Sektor impor pun masih diperlukan bagi Indonesia selain untuk memenuhi kebutuhan bahan dasar produksi dalam negeri juga transfer teknologi dan manajemen yang efektif.
4.             Pengaruh Inflasi Terhadap Investasi Asing Langsung.
Kenaikan inflasi menyebabkan daya beli (purchasing power) masyarakat menurun. Jika peningkatan harga umum ini terus menerus menyebabkan kurang menguntungkan. Penyebabnya, di samping daya beli masyarakat terhadap barang makin menurun, inflasi juga dapat menyebabkan tingkat resiko kegagalan usaha semakin besar, yang pada akhirnya investasi di dalam negeri menjadi kurang menarik.
5.             Pengaruh Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Terhadap Investasi Asing Langsung.
Hal yang lebih penting terkait dengan nilai tukar ini adalah tingkat kestabilannya. Nilai tukar yang stabil merupakan hal penting, sehingga para investor dapat menghitung secara tepat mengenai biaya produksi yang akan terjadi selama proses produksi, dan harapan untuk mendapatkan kembali investasi yang telah dikeluarkan beserta profit yang dihasilkan. Terutama bagi para investor yang bertujuan melakukan ekspor dari produk yang dihasilkan tentu saja hal ini sangat penting dalam perdagangan internasional yang dilakukan.

Dilihat dari faktor diatas, maka terlihat arus modal asing justru lebih banyak ke negara-negara yang maju daripada ke negara berkembang seperti Indonesia.


Faktor-faktor yang masih mempengaruhi aliran modal ke negara berkembang, yaitu :

1.             Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal.

2.             Stabilitas politik yang memadai.

3.             Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.

4.             Aliran modal cenderung mengalir ke negara maju dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.

Selain itu juga ada keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi pemindahan investasi ke negara lain yang disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia saat ini.

Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi, yaitu :

1.             Kurang stabilnya politik dan keamanan.

2.             Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.

3.             Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.

4.             Kurangnya jaminan kepastian hukum.

5.             Lemahnya penegakkan hukum.

6.             Kurangnya jaminan/ perlindungan terhadap investasi.

7.             Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan.

8.             Masih banyaknya KKN

9.             Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif yang semakin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.

10.         Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.

Selain faktor diatas, iklim investasi di Indonesia bertambah tidak kondusif lagi dikarenakan stabilitas politik dan sosial serta jaminan keamanan dan penegakkan hukum di dalam negeri yang masih rawan. Masalah yang sangat sering dikeluhkan oleh para investor asing adalah masalah penegakkan hukum.

Hal lain yang sering dikeluhkan oleh para investor yaitu masalah perizinan dan birokrasi yang masih dianggap bertele-tele dan juga memakan biaya yang besar. Semenjak dikeluarkannya UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing hal tersebut mulai mengalami perbaikan.

Harmonisasi hukum, adalah cara untuk penyesuaian hukum tertentu, menjadi hukum yang bersifat global yang dapat diakui dan diterima oleh berbagai negara dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional dan penanaman modal asing. Harmonisasi hukum nasional dilakukan dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan berbagai perjanjian internasional yang disusun oleh lembaga internasional, seperti ICC, UNCITRAL, UNCTAD, WTO tentang uniform laws dan modal laws.

Harmonisasi hukum dalam bidang penanaman modal, berarti upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada para investor asing. Jaminan terhadap perlindungan dan kepastian hukum akan menghindari penanam modal atau para investor asing dari risiko, terutama risiko politik yang dapat membawa kerugian besar bagi penanam modal atau para investor asing. Risiko politik dapat terjadi karena adanya ketidakpastian peraturan perundang-undangan, perubahan drastis di bidang usaha, tekanan politik yang besar, dan faktor keamanan dalam melakukan usahanya yang tidak optimal.

Masalah lainnya adalah daya tarik investasi di daerah, faktor kelembagaan yang menjadi daya tarik investasi di daerah. Kelembagaan ini menyangkut pelayanan, kebijakan pemerintah derah dan kepastian hukum untuk mengetahui daya tarik investasi kabupaten atau kota. Peraturan yang tumpang tindih, panjangnya rantai birokrasi, pungutan liar, merupakan beban yang besar bagi pengusaha. Dari segi peraturan yang diterbitkan pemerintah derah tak jarang tumpang tindih dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintahan diatasnya.

Karena itu suatu daerah yang potensi alamnya sangat melimpah sangat mungkin tidak menarik bagi pelaku usaha atau bagi investor karena adanya berbagai kebijakan tumpang tindih tersebut. Oleh karena itu faktor daya tarik bagi investor datang dari potensi ekonomi suatu daerah, namun faktor kelembagaan juga harus dibenahi. Potensi sumber daya alam di berbagai daerah di Indonesia yang tersedia masih memerlukan pemodal untuk pengelolaannya, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah menarik banyak investor agar berminat menanamkan modalnya dan perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pada pelaksanaan penanaman modal di daerah, seringkali timbul kendala-kendala yang dikeluhkan oleh para investor, yaitu tidak efisiennya pengurusan perizinan usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar, oleh sebab itu pemerintah pada akhirnya perlu untuk mengeluarkan Keppres mengingat cukup banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha atas kegiatan investasi yang dilakukan di daerah. 

Masalah ini timbul setelah berlakunya kebijakan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal. Pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan ekses negatif bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. Banyak investor asing yang mengeluh karena banyak pungutan liar yang tidak jelas landasan hukumnya. Berbagai peraturan daerah yang tumpang tindih dengan peraturan pusat sehingga membebani dunia usaha, di samping praktek korupsi yang hampir merata di seluruh daerah.

Untuk membuat iklim perekonomian Indonesia yang lebih kondusif yaitu dengan sistem perkonomian dan perdagangan yang terbuka. Dengan sistem perekonomian dan perdagangan yang terbuka akan meningkatkan laju perdagangan dan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, maka untuk mencapai keadaan ini diperlukan iklim yang memungkinkan, keadaan tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Arus perdagangan yang dapat berkembang dengan semakin mengurangi hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif (yang memang semakin menurun) serta hambatan non tarif yang masih cukup banyak.

2.      Kebebasan arus modal baik dalam bentuk direct investment, investasi portofolio, pinjaman komersial maupun bantuan finansial multilateral tanpa hambatan administratif, atau hambatan lainnya yang berlebihan.

3.      Kebebasan arus migrasi tenaga kerja, baik tingkat buruh maupun tingkat tenaga ahli tanpa resistensi yang berlebihan dari pihak sindikat buruh di negara maju yang memprotes adanya pendatang baru maupun relokasi usaha dari negara maju ke negara berkembang.

4.      Kebebasan arus teknologi tanpa hambatan yang diambil oleh perusahaan pemilik teknologi secara berlebihan ataupun hambatan yang diambil oleh pemerintah dari negara pemilik teknologi yang menghendaki agar teknologi yang ada tidak menyebar keluar wilayah negara yang bersangkutan.

Ada beberapa tuntutan dari negara-negara maju yang belum dapat diterima oleh negara-negara Indonesia, yaitu :

1.    Negara berkembang tidak menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk mengekspor sebagian dari produksinya sebagai syarat memperoleh izin investasi (export performance requirement).

2.    Menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk menggunakan dari input produksinya dari sumber dalam negeri (domestic content requirement).

Sementara itu, negara Indonesia mempunyai pandangan bahwa investasi merupakan masalah perdagangan semata. Keputusan mengenai investasi mencakup masalah makro ekonomi, stabilitas sosial, maupun pembangunan regional. Dengan demikian sulit diterima bahwa sebuah kebijakan yang menyangkut masalah yang cukup luas disubordinasikan ke dalam masalah perdagangan. Bagi negara Indonesia perundingan di bidang investasi, berarti sama dengan melayani tuntutan dan kehendak negara maju.

Hal tersebut menunjukkan bahwa investor asing menginginkan adanya kewajiban timbal balik antar negara penanam investasi dengan negara penerima investasi, adanya pengaturan standar sehingga aktivitas perusahaan menjadi kondusif, adanya sikap saling menghargai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan adanya keharmonisan kebijakan dibidang pajak dan insentif lainnya antara negara penerima investasi.
Saat ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan PMA di Indonesia. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan pemerintah Indonesia, karena adanya penurunan keunggulan dan berdampak negatif untuk pembangunan ekonomi di Indonesia.
Faktor-faktor tersebut, yaitu :
Beberapa faktor eksternal baik secara langsung maupun secara tidak langsung memang mempengaruhi penurunan PMA di Indonesia. Gejala tersebut mengkhawatirkan pemerintah Indonesia, karena adanya penurunan keunggulan komparatif khusus dan berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Faktor secara tidak langsung adalah bahwa dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan struktur dana internasional. Pertama, telah terjadi pengalihan dana pinjaman kepada equity. Kedua, peningkatan penggunaan berbagai instrumen finansial tradisional maupun bentuk yang baru, yaitu portofolio investment, debt equity swaps, bonds, structured project finance, dan lain-lain.
Selain itu juga ada faktor internalnya, yaitu :     
1.             Faktor lemahnya perangkat hukum dan peraturan di Indonesia.
Umumnya masalah perangkat hukum dan peraturan yang sangat lemah di Indonesia menjadi faktor utama yang menyebabkan penurunan PMA yang masuk ke Indonesia.

2.             Faktor Kualitas Sumber Daya Manusia.
Faktor sumber daya manusia dilihat baik dari kualitas maupun kuantitas sangat berperan penting dalam pembenahan usaha bagi investor asing ketika ingin menanamkan modalnya di suatu negara. Sumber daya manusia di Indonesia sendiri sering dibilang tenaga kerja yang murah atau tenaga kerja yang terampil yang mudah di dapat.

3.             Faktor ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy).
Faktor ekonomi biaya tinggi mencakup banyak aspek, yaitu tingkat bunga kredit perbankan yang tinggi, belum berkembangnya pasar modal, prosedur-prosedur yang tumpang tindih, tindakan korupsi birokrat, fasilitas keuangan yang tidak efisien, produktivitas tenaga kerja yang rendah, dan sebagainya.

4.             Kurangnya Infrastruktur
Persoalan kurangnya infrastruktur sudah lama dibicarakan, tetapi hingga saat kasus tersebut belum dapat terpecahkan secara tuntas. Gambaran tentang infrastruktur Indonesia yang masih suram dan lemah, diperkirakan akan terus mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia dan juga peningkatan PMA di masa mendatang.


Harapan bagi pemerintah untuk kedepannya dalam masalah investasi asing yang masuk ke Indonesia, hendaknya :

1.      Lebih selektif untuk memilih para investor asing yang akan meninvestasikan modalnya di Indonesia.

2.      Sebaiknya sebelum menyeteujui investor asing tersebut, pemerintah hendaknya memikirkan dampak positif dan negatifnya terhadap lingkungan, budaya, dan keuntungannya bagi masyarakat Indonesia.

3.      Menyelamatkan kekayaan alam negara Indonesia.

4.      Menjadikan BUMN sebagai lokomotif dan ujung tombak bagi kebangkitan ekonomi nasional Indonesia.

5.      Meninjau kembali semua kontrak yang merugikan bagi kepentingan nasional.

6.      Menghentikan penjualan asset strategis yang dimiliki bangsa Indonesia.

7.      Menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

§  Melakukan penghijauan kembali 59 juta Ha hutan yang rusak serta konservasi
aneka ragam hayati dan hutan lindung.


§  Mengamankan dan merehabilitasi daerah aliran sungai.

§  Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan.

§  Melindungi flora dan fauna sebagai bagian dari aset bangsa.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Dari data-data yang telah dijabarkan diatas, penulis menarik kesimpulan yang ditinjau dari berbagai aspek :

§  Secara garis besar, Penanaman Modal Asing (PMA) ini terhadap pembangunan bagi negara Indonesia ada lima, yaitu :

1.      Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

2.      Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. 

3.      Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun perubahan struktural.

4.      Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.

5.      Bagi negara yang tidak mampu memulai membangun industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. 

§  Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :

1.        Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.

2.        Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.

3.        Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.

4.        Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.Beberapa kebijakan pemerintah yang mempengaruhi investor, antara lain:

§  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

§  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

§  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah.

§  Banyak faktor juga yang mempengaruhi keengganan para investor asing ke Indonesia, yang intinya Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.

§  Kondisi kestabilan politik dan sosial serta rasa aman berusaha dalam negeri merupakan faktor yang paling dipertimbangkan oleh investor asing dalam pengambilan keputusan investasi di Indonesia.

§  Penanaman Modal Asing selain berdampak positif bagi pembangunan perekonomian Indonesia, ada juga dampak negatif yang disebabkannya, yaitu eksploitasi, ketergantungan teknologi, banyak asset strategis yang telah dimiliki oleh perusahaan asing.

Saran

Sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik dimana sumber daya manusianya dapat mengolah sumber daya alam yang dimiliki dan dapat memulihkan perekonomian nasional secara efektif atau lebih baik serta dapat mensejahterakan masyarakat secara global. Tanpa banyak mengikutsertakan investasi asing sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.


Daftar Pustaka

Yana Rohmana, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Investasi Asing Langsung Di Indonesia Periode 1980-2008

Rohaila Yusof, Perkembangan Nasional Dan Penanaman Modal Asing (PMA), Fakultas Pengurusan dan Ekonomi UPSI Malaysia

Daru Wahyuni, Perilaku Investasi Di Indonesia : Kajian Jangka Pendek Dan Jangka Panjang

Sarwedi, Investasi Langsung Di Indonesia Dan Faktor Yang Mempengaruhinya

Yulius Kurnia Susanto, Kepemilikan Saham, Kebijakan Dividen, Karakteristik Perusahaan, Risiko Sistimatik, Set Peluang Investasi, Dan Kebijakan Hutang, STIE Trisakti

Kesit Bambang Prakosa, Analisis Pengaruh Kebijakan Tax Holiday Terhadap Perkembangan Penanaman Modal Asing Di Indonesia (Tahun 1970-1999), Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia

I Wayan Gayun Widharma, I Made Kembar Sri Budhi, A A I N Marhaeni, Utang Luar Negeri Pemerintah Indonesia : Kajian Terhadap Faktor-Faktor Yang Berpengaruh

Ramlan, Tinjauan Filosofis Aspek Kepastian Hukum Antara Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Undang-Undang Penanaman Modal Di Indonesia

Rahayu Hartini, Analisis Yuridids UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar