Faktor Yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing
Terhadap Perkembangan Ekonomi Di Indonesia
Disusun Oleh :
Hafiz Rizal Zaman B
B200120221 / B
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang berkembang yang mencoba untuk dapat
membangun negaranya sendiri. Untuk mencapai keinginan tersebut Indonesia
membuka diri dengan bangsa lain demi menunjang pembangunan bangsanya tertuma
dalam ekonomi nasionalnya.
Pada tahun 1980 sampai dengan pertengahan tahun 1990-an, Indonesia
pernah memiliki kondisi perekonomian yang cukup menjanjikan, segala sesuatu di
negara dapat tercukupi dengan hasil dan sumber daya dalam negeri. Strategi
pemerintah pada saat itu adalah mengundang para investor asing, khususnya
investasi jangka panjang/langsung (PMA). Kebijakan penanaman modal asing (PMA)
ini didukung karena penanaman modal sangatlah signifikan dalam pertumbuhan
ekonomi nasional.
Tetapi kenyataannya masuknya investasi asing ke Indonesia masih
sulit untuk diwujudkan.
Karena banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk
investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi
pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan,
stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan
tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di
Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di
beberapa daerah.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia
dimaksudkan sebagai pelengkap yang mengisi sektor-sektor usaha dan industri
yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik
karena alasana teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga
diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan
menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan
sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang
mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat
mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Bagi negara Indonesia, pesatnya aliran modal adalah kesempatan
bagus untuk memperoleh biaya dalam membangun perekonomian. Selain itu juga
penanaman modal asing atau investor asing dapat berdampak buruk bagi
perkembangan ekonomi di Indonesia.
RUMUSAN MASALAH
1.
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan permasalahan yang dapat
diambil adalah :
A.
Faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian besar investor
asing enggan masuk ke Indonesia?
B.
Faktor-faktor apakah yang menyebabkan para investor asing enggan
untuk merealisasi rencana investasi mereka yang telah disetujui pemerintah ?
TUJUAN
Mengetahui pengaruh penanaman modal asing terhadap pertumbuhan
perekonomian di Indonesia.
1.
A.
Mengetahui
faktor para investor asing enggan masuk ke Indonesia.
B.
Dan juga
faktor para investor asing enggan merealisasikan investasi mereka.
2.
TINJAUAN
LITERATUR
Penanaman Modal Asing Langsung
(FDI) mempunyai eskternalitas positif seperti masuknya stable inflow of foreign
capital, peningkatan kesempatan kerja,
peningkatan pendapatan nasional, perbaikan neraca pembayaran, dan transfer teknologi
danmanagerial skill dari perusahaan multinasional. Eksternalitas positif tersebut
merupakan tujuan utama kebijakan pemerintah dalam menarik FDI.
Pendekatan “The OLI
Framework” yang dikemukakan oleh Dunning
(1977, 1981, 1988) mengembangkan suatu pendekatan eklektik dengan memadukan 3
(tiga) teori utama PMA (FDI), yaitu: Teori Organisasi Industrial, Teori
Internalisasi, dan Teori Lokasi. Terdapat 3 (tiga) kondisi yang harus dipenuhi
jika suatu perusahaan melakukan Penanaman Modal Asing, yaitu:
A.
Perusahaan harus memiliki
beberapa keunggulan kepemilikan dibandingkan perusahaan lain.
B.
Harus lebih menguntungkan
dengan memanfaatkan sendiri keunggulan-keunggulan tersebut daripada menjual
atau meyewakan ke perusahaan lain.
C.
Harus lebih menguntungkan
dengan menggunakan keunggulan tersebut dalam kombinasi dengan paling tidak
beberapa input (faktor) yang berlokasi di luar negeri.
The OLI Framework yang dikemukakan oleh Dunning diatas memiliki
beberapa kelemahan antara lain tidak dapat menjelaskan lebih jauh eksistensi
perusahaan asing (MNCs), khususnya mengenai perkembangannya terhadap FDI. Oleh
karenanya dibutuhkan model empiris yang dapat mendukung argumen ini dengan
membandingkan data dengan teori yang ada.
Perkembangan perekonomian secara global secara tidak langsung
mempengaruhi pemahaman kita tentang apa dan bagaimana FDI serta variabel apa
yang mempengaruhinya. Hal ini didasarkan bahwa dinamisasi perekonomian akan
tetap berjalan seiring dengan perkembangan yang ada. Teori FDI, berdasarkan
studi empiris yang pernah dilakukan di beberapa negara telah memunculkan
beberapa pendekatan baru dalam memahami FDI.
Setiap negara menerapkan berbagai alat untuk mencapai tujuan
kebijakan mengenai FDI. Sistem insentif investasi merupakan sistem yang sering
digunakan akhir-akhir ini sebagai typical tooluntuk
menarik DI. Untuk itu, perangkat kebijakan yang tepat harus dipilih untuk
memaksimalkan pengaruh positif dari FDI bagi perekonomian negara tersebut. Jika
ketidaksesuaian terjadiantara tujuan dan perangkatnya, tidak hanya kebijakan
tersebut menjadi tidak efisien, tetapi juga, kemungkinan pengaruh negatif
terhadap struktur perekonomian bisa jadi lebih besar.
Studi yang dilakukan oleh Lim (2000) secara empirik menguji
pengaruh ekonomis dan tipe-tipe insentif investasi, dan melihat korelasi antara
tujuan kebijakan FDI dan berbagai perangkatnya pada 4 negara sebagai case study. Studi ini menghasilkan pemahaman bahwa harus
terdapat korelasi yang jelas antara tujuan kebijakan FDI dengan insentif
investasi, dan suatu negara harus mempertimbangkan hal ini ketika menerapkan
kebijakan untuk menarik FDI. Dalam kondisi kompetisi ekonomi global saat ini,
banyak negara mempromosikan keunggulan kompetitif maupun komparatifnya dengan
berbagai insentif bagi masuknya FDI.
Penggunaan insentif pajak merupakan strategi yang paling populer
dalam usaha untuk mempromosikan FDI. Banyak literatur secara komprehensif
menunjukkan bahwa aturan hukum, kebijakan ekonomi yang stabil, dukungan
perundangan dan kelembagaan, dan perkembanganhuman capital dan demokrasi merupakan kunci sukses dari FDI.
Insentif pajak berguna hanya pada kasus ketika digunakan secara hati-hati dan
merupakan satu kesatuan “paket” yang integral dengan strategi kebijakan
lainnya. Banyak literatur menunjukkan pengaruh positif pajak terhadap kinerja
perekonomian, antara lain:
1.
Pajak yang dikenakan pendapatan
barang modal menurunkan net
rate of return to saving dan mengurangi tingkat tabungan.
2.
Pajak mempengaruhi investasi
secara langsung melalui pengaruhnya terhadap biaya kapital. Jika marginal effective tax
rates bervariasi pada setiap sektor
dan aktifitas produksi, maka efisiensi investasi dapat terpengaruh.
3.
Labor tax mempengaruhi tingkat penawaran dan permintaan
tenaga kerja.
4.
Sistem pajak sangat beragam
diluar maupun didalam negara itu sendiri.
5.
Progresifitas pajak personal
mengurangi investasi pada human
capital.
6.
Total pengaruh pajak pada
pertumbuhan secara signifikan menunjukkan hubungan yang negatif antara tingkat
rasio pajak terhadap produk domestik bruto. Pada umumnya, tingginya pajak
mengurangi pertumbuhan ekonomi.
Jelas sekali dari studi literatur bahwa pengaruh pajak terhadap
kinerja perekonomian sering ambigu dalam beberapa wilayah dan berubah-ubah dan
kontorverisal di wilayah lainnya. Untuk itu harus terdapat beberapa cara dimana
suatu kebijakan pajak dapat diadopsi untuk memperbaiki kinerja perekonomian dan
aliran FDI.
Untuk kasus Bosnia menunjukkan bahwa pembangunan yang
berkelanjutan tidak dapat dicapai tanpa reformasi politik, kelembagaan dan
struktural yang dikelola dengan baik dan terintegral. Dengan mengurangi
hambatan politik, sistemik dan administratif yang membatasi pertumbuhan ekonomi
dan pertumbuhan FDI merupakan model pembangunan yang bagus, memper kuat
perkembangan bisnis swasta, dan memfasilitasi masuknya FDI (Culahovic, 1997).
Secara teoritis ada beberapa
teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara
maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The
Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle
Theory yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap
teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase :
1.
Fase permulaan atau inovasi
2.
Fase perkembangan proses dan,
3.
Fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe
perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).
The Industrial Organization
Theory of Vertical Integration merupakan teori yang paling tepat untuk
diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi
secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk
melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya
lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya
untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu
perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi
perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan
adanya monopoli.
Menurut teori ini, investasi
dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan
beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh
dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya
produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu
motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi
perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini
berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi
persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.
Indonesia sebagai negara yang berkembang yang
sedang membangun membutuhkan dana besar untuk membiayai pembangunan. Selain
berusaha untuk mendapat dana dari dalam negeri, dana investasi dari luar negeri
di luar pinjaman pemerintah sangat diupayakan. Penanaman Modal Asing (PMA) akan
mempunyai dampak positif terhadap perekonomian di negara-negara penerima, yaitu
melelui transfer modal secara langsung, teknologi, kemampuan manajerial atau
yang berkaitan erat dengan masalah efisiensi produksi serta memiliki dampak
yang tidak langsung.
Dengan adanya peningkatan dalam investasi asing
langsung (PMA) tersebut bagi sebuah negara dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonominya. Hal tersebut sesuai dengan teori pertumbuhan endogenous (New
Theory of Economic Growth), bahwa FDI dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik
melalui pembentukan kapital dan transfer teknologi juga dalam peningkatan
tingkat pengetahuan keterampilan tenaga kerja dan kemahirannya.
Keterbukaan dalam hal modal asing dapat
mempercepat pertumbuhan ekonomi karena dengan investasi asing yang masuk dapat
menambah faktor-faktor produksi domestik baik tentang kuantitas maupun kualitas
yang kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi.
Variable keterbukaan ekonomi dalam ekspor dan
impor, semakin banyak ekspor suatu negara artinya semakin banyak juga
pengetahuan yang diperoleh melaluli “learning by export” ( Frankel, 1996). Hal yang
sama, semakin banyak impor suatu negara maka semakin banyak juga transfer
teknologi yang diperoleh, dan semakin banyak juga penanaman modal asing,
berarti semakin banyak kuantitas faktor produksi, menambah kesempatan kerja,
skill, dan membuat perusahaan domestic menjadi semakin kreatif dengan
menciptakan inovasi baru.
Banyak faktor yang mempengaruhi mengapa investasi
asing tersebut bisa terjadi. Faktor pertumbuhan ekonomi misalnya, dimana syarat
terjadinya investasi asing langsung itu adalah kejelasan pasar, artinya semakin
besar pasar (market size) dan tingkat pertumbuhan pasar (market growth) yang
ada di negara penerima modal maka kemungkinan mendapatkan keuntungan juga akan
semakin besar sehingga FDI tersebut akan semakin tinggi dan semakin diminati.
Iklim investasi yang baik membutuhkan stabilitas
ekonomi makro yang memadai sebelum kebijakan ekonomi mikro. Tingkat inflasi
yang rendah, defisit anggaran yang dapat dipertahankan dan nilai tukar yang
stabil merupakan kuncinya. Karena ketidakstabilan akan membatasi investasi yang
akan masuk. Tingkat inflasi yang tinggi juga akan mempengaruhi dan menghambat
aliran masuk dana investasi asing.
Hal yang tidak kalah penting yang perlu
diperhatikan ketika melakukan investasi adalah adanya kestabilan ekonomi dan
politik di negara yang dituju. Semakin stabil kondisi ekonominya dan politiknya
maka semakin rendah resiko dalam kegiatan investasinya sehingga semakin tinggi
modal yang akan ditanamkan di negara tersebut.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya akan
tercapai bila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat
diatasi, antara lain dengan melalui :
1.
Perbaikan
instasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.
Penciptaan
birokrasi yang efisien.
3.
Kepastian
hukum di bidang penanaman modal.
4.
Biaya ekonomi
yang berdaya saing tinggi.
5.
Iklim usaha
yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengaruh penanaman modal
asing terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Dalam era orde baru yang
dimulai dengan tahun 1967 sampai dengan 1997. Dalam kategori investasi asing,
dari tahun ketahun mengalami kenaikan jumlah yang sangat signifikan dan
mengalami peningkatan kuantitas baik dalam jumlah investor ataupun modal yang
disertakannya.
Hal yang sama juga terjadi pada
investor dalam negeri, sedangakan pada masa reformasi yang dimulai sejak tahun
1998 sampai dengan sekarang ini. Baik pada tingkatan investor asing ataupun
lokal dalam negeri mengalami penurunan yang sangat signifikan dari tahun ke
tahun.
Hal ini yang menjadi bahan
kajian dari para ahli atas penurunan daya investor terhadap Indonesia baik
itu modal asing ataupun lokal. Pada masa orde baru kenaikan investasi dari
tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan menggembirakan
untuk perkembangan perekonomian Indonesia.
Akan tetapi, pada masa reformasi
justru mengalami penurunan dari tahun ketahun. Pada era orde baru, jumlah
investasi yang diinvestasikan di Indonesia cukup tinggi. Hal ini disebabkan
stabilitas politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, sosial dan kemasyarakatan
dalam keadaan aman dan terkendali sehingga para investor mendapat perlindungan
dan jaminan keamanan dalam berusaha di Indonesia. Sementara itu, dalam
kuantitas investasi, khususnya modal asing yang masuk ke Indonesia, sejak era
reformasi mengalami penurunan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.
Tahun 1998 sampai dengan
sekarang ini merupakan masa transisi, dari orde baru ke masa reformasi. Pada
saat sekarang ini, sering terjadi konflik. Yang pertama adalah pada tahun 1998,
yaitu pada awal Presiden Suharto sebagai Presiden RI selama kurang lebih 32
tahun berkuasa, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998 sebagai awal momentum
mulainya era reformasi.
Ada dua hambatan atau kendala
yang dihadapi dalam menggerakkan investasi di Indonesia, sebagaimana yang di
kumpulkan oleh BKPM, yaitu persoalan internal dan eksternal.
Kendala
eksternal antara lain adalah :
1.
Kesulitan perusahaan
mendapatkan lahan atau lokasi proyek yang sesuai.
2.
Kesulitan dalam memperoleh
bahan baku atau mentah yang harus diproduksi.
3.
Kesulitan dana atau pembiayaan proyek.
4.
Kesulitan dalam melakukan
pemasaran produk.
5.
Adanya perselisihan antara para
pemegang saham dalam perusahaan.
Sedangkan kendala internal diantaranya, yaitu :
1. faktor lingkungan bisnis, baik nasional,
regional atapun secara global yang tidak mendukung serta kurang menariknya
insentif atau fasilitas investasi yang diberkan pemerintah.
2.
Adanya peraturan yang tidak
konsisten dengan peraturan yang lebih
tinggi, seperti Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, ataupun peraturan lainnya
yang mendistorsi peraturan mengenai penanaman modal.
Dalam literatur
ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, investasi
portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI).
Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal contohnya dengan surat
berharga sseperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal
dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan
membangun, membeli total atau dengan melakukan pembelian perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia
diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam
Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Dibanding dengan investasi
portofolio, Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak kelebihannya, yaitu
sifatnya permanen (jangka panjang), banyak membantu dalam alih teknologi, alih
keterampilan manajemen, dan membuka lapangan kerja baru.
Lapangan kerja ini, sangat
penting bagi negara Indonesia mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk
menyediakan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang
masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga belum tentu membuka
lapangan kerja baru.
Sekalipun yang setelah mendapat
dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang
hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke
perusahaan yang menerbitkan surat berharga hanya untuk memperkuat struktur
modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak
terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.
Di Indonesia sendiri, investasi
yang banyak masuk yaitu jenis FDI (Foreign Direct Investment).
Kenaikan atau penurunan tingkat
pertumbuhan ekonomi mengandung arti proses kenaikan atau penurunan output dalam
jangka yang panjang. Pertumbuhan ekonomi akan memperlihatkan seberapa besar
kemampuan penduduk dalam suatu negara untuk menghasilkan output dan juga dapat
memperlihatkan luasnya pasar. Tahap selanjutnya dalam peningkatan pada
pendapatan nasional akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan masyarakatnya
juga sehingga daya beli masyarakat tinggi dan begitu sebaliknya.
Secara garis besar, Penanaman Modal Asing (PMA) ini terhadap
pembangunan bagi negara Indonesia ada lima, yaitu :
1.
Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh
Indonesia untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan
perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.
Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun
perubahan struktural.
4.
Kebutuhan akan modal asing
menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi
meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.
Bagi negara yang tidak mampu memulai membangun industri berat dan
industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat
mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri
kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik di Indonesia yang enggan melakukan
usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang
belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing
akan sangat mendukung merintis usaha dibidang tersebut. Adanya pengadaan
prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber
baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu
meningkatkan lapangan kerja. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya
kehadiran investor asing.
Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat
akan menjadi lebih terampil, sehingga dapat meningkatkan marginal
produktifitasnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil.
Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat
produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA di Indonesia sangat diperlukan
yaitu untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing akan sangat membantu
dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja,
serta keterampilan teknik. Dan keterkaitan pertumbuhan ekonomi dengan FDI
adalah semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara akan semakin
tinggi pula tingkat penanaman modal asing langsung.
Faktor-faktor
pendorong investasi.
Hal utama modal internasional
baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign
direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan
return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan
ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan
infrastruktur yang lebih baik.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
1.
Iklim investasi yang kondusif.
2.
Prospek pengembangan di negara penerima modal.
3.
Pengaruh rasio ekspor dan impor terhadap PDB
terhadap Investasi Asing Langsung.
Kenaikan atau penurunan rasio ekspor dan impor terhadap PDB akan menunjukkan tingkat keterbukaan suatu negara. Dengan diketahui tingkat keterbukaan ekonominya, maka jika suatu negara semakin terbuka terhadap aktivitas ekonomi dari negara lain artinya semakin relatif terbuka/tinggi juga negara lain untuk menginvestasikan modalnya di negara kita ini dan sebaliknya. Sehingga keterkaitan keterbukan ekonomi dengan FDI adalah semakin tinggi tingkat keterbukaan ekonomi (rasio ekspor dan impor terhadap PDB) suatu negara semakin tinggi pula tingkat penanaman modal asing langsung.
Kenaikan atau penurunan rasio ekspor dan impor terhadap PDB akan menunjukkan tingkat keterbukaan suatu negara. Dengan diketahui tingkat keterbukaan ekonominya, maka jika suatu negara semakin terbuka terhadap aktivitas ekonomi dari negara lain artinya semakin relatif terbuka/tinggi juga negara lain untuk menginvestasikan modalnya di negara kita ini dan sebaliknya. Sehingga keterkaitan keterbukan ekonomi dengan FDI adalah semakin tinggi tingkat keterbukaan ekonomi (rasio ekspor dan impor terhadap PDB) suatu negara semakin tinggi pula tingkat penanaman modal asing langsung.
Oleh karena itu, perlu
ditingkatkan nilai ekspor Indonesia ke pasar internasional, karena dengan
begitu value added-nya semakin
meningkat dari produk-produk nasional ini selain bahwa devisa yang dihasilkan
dari sektor ekspor ini sangat dibutuhkan untuk menambah pasokan devisa dari
sisi supply yang dapat
digunakan untuk menahan gejolak nilai tukar rupiah. Sektor impor pun masih
diperlukan bagi Indonesia selain untuk memenuhi kebutuhan bahan dasar produksi
dalam negeri juga transfer teknologi dan manajemen yang efektif.
4.
Pengaruh Inflasi Terhadap Investasi Asing
Langsung.
Kenaikan inflasi menyebabkan daya beli (purchasing power) masyarakat menurun. Jika peningkatan harga umum ini terus menerus menyebabkan kurang menguntungkan. Penyebabnya, di samping daya beli masyarakat terhadap barang makin menurun, inflasi juga dapat menyebabkan tingkat resiko kegagalan usaha semakin besar, yang pada akhirnya investasi di dalam negeri menjadi kurang menarik.
Kenaikan inflasi menyebabkan daya beli (purchasing power) masyarakat menurun. Jika peningkatan harga umum ini terus menerus menyebabkan kurang menguntungkan. Penyebabnya, di samping daya beli masyarakat terhadap barang makin menurun, inflasi juga dapat menyebabkan tingkat resiko kegagalan usaha semakin besar, yang pada akhirnya investasi di dalam negeri menjadi kurang menarik.
5.
Pengaruh Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS
Terhadap Investasi Asing Langsung.
Hal yang lebih penting terkait dengan nilai tukar ini adalah tingkat kestabilannya. Nilai tukar yang stabil merupakan hal penting, sehingga para investor dapat menghitung secara tepat mengenai biaya produksi yang akan terjadi selama proses produksi, dan harapan untuk mendapatkan kembali investasi yang telah dikeluarkan beserta profit yang dihasilkan. Terutama bagi para investor yang bertujuan melakukan ekspor dari produk yang dihasilkan tentu saja hal ini sangat penting dalam perdagangan internasional yang dilakukan.
Hal yang lebih penting terkait dengan nilai tukar ini adalah tingkat kestabilannya. Nilai tukar yang stabil merupakan hal penting, sehingga para investor dapat menghitung secara tepat mengenai biaya produksi yang akan terjadi selama proses produksi, dan harapan untuk mendapatkan kembali investasi yang telah dikeluarkan beserta profit yang dihasilkan. Terutama bagi para investor yang bertujuan melakukan ekspor dari produk yang dihasilkan tentu saja hal ini sangat penting dalam perdagangan internasional yang dilakukan.
Dilihat dari faktor diatas, maka terlihat arus modal asing justru
lebih banyak ke negara-negara yang maju daripada ke negara berkembang seperti
Indonesia.
Faktor-faktor yang masih mempengaruhi aliran modal ke negara
berkembang, yaitu :
1.
Tingkat perkembangan ekonomi
negara penerima modal.
2.
Stabilitas politik yang
memadai.
3.
Tersedianya sarana dan
prasarana yang diperlukan investor.
4.
Aliran modal cenderung mengalir
ke negara maju dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
Selain itu juga ada keengganan masuknya investasi asing dan adanya
indikasi pemindahan investasi ke negara lain yang disebabkan karena tidak
kondusifnya iklim investasi di Indonesia saat ini.
Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang menjadi penyebab
terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi, yaitu :
1.
Kurang stabilnya politik dan
keamanan.
2.
Banyaknya kasus demonstrasi/
pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3.
Pemahaman yang keliru terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya
pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4.
Kurangnya jaminan kepastian
hukum.
5.
Lemahnya penegakkan hukum.
6.
Kurangnya jaminan/ perlindungan
terhadap investasi.
7.
Dicabutnya berbagai insentif di
bidang perpajakkan.
8.
Masih banyaknya KKN
9.
Citra buruk Indonesia sebagai
negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara
efektif yang semakin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor
untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10.
Rendahnya kualitas Sumber Daya
Manusia.
Selain faktor diatas, iklim investasi di Indonesia bertambah tidak
kondusif lagi dikarenakan stabilitas politik dan sosial serta jaminan keamanan
dan penegakkan hukum di dalam negeri yang masih rawan. Masalah yang sangat
sering dikeluhkan oleh para investor asing adalah masalah penegakkan
hukum.
Hal lain yang sering dikeluhkan oleh para investor yaitu masalah
perizinan dan birokrasi yang masih dianggap bertele-tele dan juga memakan biaya
yang besar. Semenjak dikeluarkannya UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing hal
tersebut mulai mengalami perbaikan.
Harmonisasi hukum, adalah cara untuk penyesuaian hukum tertentu,
menjadi hukum yang bersifat global yang dapat diakui dan diterima oleh berbagai
negara dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional dan penanaman
modal asing. Harmonisasi hukum nasional dilakukan dengan menyesuaikan peraturan
perundang-undangan dengan berbagai perjanjian internasional yang disusun oleh
lembaga internasional, seperti ICC, UNCITRAL, UNCTAD, WTO tentang uniform laws dan modal
laws.
Harmonisasi hukum dalam bidang penanaman modal, berarti upaya
untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada
para investor asing. Jaminan terhadap perlindungan dan kepastian hukum akan
menghindari penanam modal atau para investor asing dari risiko, terutama risiko
politik yang dapat membawa kerugian besar bagi penanam modal atau para investor
asing. Risiko politik dapat terjadi karena adanya ketidakpastian peraturan
perundang-undangan, perubahan drastis di bidang usaha, tekanan politik yang
besar, dan faktor keamanan dalam melakukan usahanya yang tidak optimal.
Masalah lainnya adalah daya
tarik investasi di daerah, faktor kelembagaan yang menjadi daya tarik investasi
di daerah. Kelembagaan ini menyangkut pelayanan, kebijakan pemerintah derah dan
kepastian hukum untuk mengetahui daya tarik investasi kabupaten atau kota.
Peraturan yang tumpang tindih, panjangnya rantai birokrasi, pungutan liar,
merupakan beban yang besar bagi pengusaha. Dari segi peraturan yang diterbitkan
pemerintah derah tak jarang tumpang tindih dengan peraturan yang dikeluarkan
pemerintahan diatasnya.
Karena itu suatu daerah yang potensi alamnya sangat melimpah
sangat mungkin tidak menarik bagi pelaku usaha atau bagi investor karena adanya
berbagai kebijakan tumpang tindih tersebut. Oleh karena itu faktor daya tarik
bagi investor datang dari potensi ekonomi suatu daerah, namun faktor
kelembagaan juga harus dibenahi. Potensi sumber daya alam di berbagai daerah di
Indonesia yang tersedia masih memerlukan pemodal untuk pengelolaannya, oleh
karenanya upaya yang dilakukan adalah menarik banyak investor agar berminat
menanamkan modalnya dan perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Pada pelaksanaan penanaman
modal di daerah, seringkali timbul kendala-kendala yang dikeluhkan oleh para
investor, yaitu tidak efisiennya pengurusan perizinan usaha. Investor
seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga
membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup
besar, oleh sebab itu pemerintah pada akhirnya perlu untuk mengeluarkan Keppres
mengingat cukup banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang
berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha atas kegiatan investasi yang
dilakukan di daerah.
Masalah ini timbul setelah
berlakunya kebijakan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah, baik di tingkat
propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal.
Pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan ekses negatif bagi kegiatan usaha
dan penanaman modal. Banyak investor asing yang mengeluh karena banyak pungutan
liar yang tidak jelas landasan hukumnya. Berbagai peraturan daerah yang tumpang
tindih dengan peraturan pusat sehingga membebani dunia usaha, di samping
praktek korupsi yang hampir merata di seluruh daerah.
Untuk membuat iklim perekonomian Indonesia yang lebih kondusif
yaitu dengan sistem perkonomian dan perdagangan yang terbuka. Dengan sistem
perekonomian dan perdagangan yang terbuka akan meningkatkan laju perdagangan
dan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,
maka untuk mencapai keadaan ini diperlukan iklim yang memungkinkan, keadaan
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Arus perdagangan yang dapat berkembang dengan semakin mengurangi
hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif (yang memang semakin menurun) serta
hambatan non tarif yang masih cukup banyak.
2.
Kebebasan arus modal baik dalam bentuk direct investment,
investasi portofolio, pinjaman komersial maupun bantuan finansial multilateral
tanpa hambatan administratif, atau hambatan lainnya yang berlebihan.
3.
Kebebasan arus migrasi tenaga kerja, baik tingkat buruh maupun
tingkat tenaga ahli tanpa resistensi yang berlebihan dari pihak sindikat buruh
di negara maju yang memprotes adanya pendatang baru maupun relokasi usaha dari
negara maju ke negara berkembang.
4.
Kebebasan arus teknologi tanpa hambatan yang diambil oleh
perusahaan pemilik teknologi secara berlebihan ataupun hambatan yang diambil
oleh pemerintah dari negara pemilik teknologi yang menghendaki agar teknologi
yang ada tidak menyebar keluar wilayah negara yang bersangkutan.
Ada beberapa tuntutan dari
negara-negara maju yang belum dapat diterima oleh negara-negara Indonesia,
yaitu :
1.
Negara berkembang tidak menerapkan kebijakan yang menentukan
investor asing untuk mengekspor sebagian dari produksinya sebagai syarat
memperoleh izin investasi (export performance requirement).
2.
Menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk
menggunakan dari input produksinya dari sumber dalam negeri (domestic content
requirement).
Sementara itu, negara Indonesia
mempunyai pandangan bahwa investasi merupakan masalah perdagangan semata.
Keputusan mengenai investasi mencakup masalah makro ekonomi, stabilitas sosial,
maupun pembangunan regional. Dengan demikian sulit diterima bahwa sebuah
kebijakan yang menyangkut masalah yang cukup luas disubordinasikan ke dalam
masalah perdagangan. Bagi negara Indonesia perundingan di bidang investasi,
berarti sama dengan melayani tuntutan dan kehendak negara maju.
Hal tersebut menunjukkan bahwa investor asing menginginkan
adanya kewajiban timbal balik antar negara penanam investasi dengan negara
penerima investasi, adanya pengaturan standar sehingga aktivitas perusahaan
menjadi kondusif, adanya sikap saling menghargai kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan dan adanya keharmonisan kebijakan dibidang pajak dan insentif
lainnya antara negara penerima investasi.
Saat ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan PMA di
Indonesia. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan pemerintah Indonesia, karena
adanya penurunan keunggulan dan berdampak negatif untuk pembangunan ekonomi di
Indonesia.
Faktor-faktor tersebut, yaitu :
Beberapa faktor eksternal baik
secara langsung maupun secara tidak langsung memang mempengaruhi penurunan PMA
di Indonesia. Gejala tersebut mengkhawatirkan pemerintah Indonesia, karena
adanya penurunan keunggulan komparatif khusus dan berdampak negatif terhadap
pembangunan ekonomi nasional.
Faktor secara tidak langsung adalah bahwa dalam beberapa tahun
terakhir, telah terjadi perubahan struktur dana internasional. Pertama, telah
terjadi pengalihan dana pinjaman kepada equity. Kedua, peningkatan penggunaan
berbagai instrumen finansial tradisional maupun bentuk yang baru, yaitu
portofolio investment, debt equity swaps, bonds, structured project finance,
dan lain-lain.
Selain itu juga ada faktor
internalnya, yaitu :
1.
Faktor lemahnya perangkat hukum
dan peraturan di Indonesia.
Umumnya masalah perangkat hukum dan peraturan yang sangat lemah di Indonesia menjadi faktor utama yang menyebabkan penurunan PMA yang masuk ke Indonesia.
Umumnya masalah perangkat hukum dan peraturan yang sangat lemah di Indonesia menjadi faktor utama yang menyebabkan penurunan PMA yang masuk ke Indonesia.
2.
Faktor Kualitas Sumber Daya
Manusia.
Faktor sumber daya manusia dilihat baik dari kualitas maupun kuantitas sangat berperan penting dalam pembenahan usaha bagi investor asing ketika ingin menanamkan modalnya di suatu negara. Sumber daya manusia di Indonesia sendiri sering dibilang tenaga kerja yang murah atau tenaga kerja yang terampil yang mudah di dapat.
Faktor sumber daya manusia dilihat baik dari kualitas maupun kuantitas sangat berperan penting dalam pembenahan usaha bagi investor asing ketika ingin menanamkan modalnya di suatu negara. Sumber daya manusia di Indonesia sendiri sering dibilang tenaga kerja yang murah atau tenaga kerja yang terampil yang mudah di dapat.
3.
Faktor ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy).
Faktor ekonomi biaya tinggi mencakup banyak aspek, yaitu tingkat bunga kredit perbankan yang tinggi, belum berkembangnya pasar modal, prosedur-prosedur yang tumpang tindih, tindakan korupsi birokrat, fasilitas keuangan yang tidak efisien, produktivitas tenaga kerja yang rendah, dan sebagainya.
Faktor ekonomi biaya tinggi mencakup banyak aspek, yaitu tingkat bunga kredit perbankan yang tinggi, belum berkembangnya pasar modal, prosedur-prosedur yang tumpang tindih, tindakan korupsi birokrat, fasilitas keuangan yang tidak efisien, produktivitas tenaga kerja yang rendah, dan sebagainya.
4.
Kurangnya Infrastruktur
Persoalan kurangnya infrastruktur sudah lama dibicarakan, tetapi hingga saat kasus tersebut belum dapat terpecahkan secara tuntas. Gambaran tentang infrastruktur Indonesia yang masih suram dan lemah, diperkirakan akan terus mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia dan juga peningkatan PMA di masa mendatang.
Persoalan kurangnya infrastruktur sudah lama dibicarakan, tetapi hingga saat kasus tersebut belum dapat terpecahkan secara tuntas. Gambaran tentang infrastruktur Indonesia yang masih suram dan lemah, diperkirakan akan terus mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia dan juga peningkatan PMA di masa mendatang.
Harapan bagi pemerintah
untuk kedepannya dalam masalah investasi asing yang masuk ke Indonesia, hendaknya :
1.
Lebih selektif
untuk memilih para investor asing yang akan meninvestasikan modalnya di
Indonesia.
2.
Sebaiknya
sebelum menyeteujui investor asing tersebut, pemerintah hendaknya memikirkan
dampak positif dan negatifnya terhadap lingkungan, budaya, dan keuntungannya
bagi masyarakat Indonesia.
3.
Menyelamatkan
kekayaan alam negara Indonesia.
4.
Menjadikan
BUMN sebagai lokomotif dan ujung tombak bagi kebangkitan ekonomi nasional
Indonesia.
5.
Meninjau
kembali semua kontrak yang merugikan bagi kepentingan nasional.
6.
Menghentikan
penjualan asset strategis yang dimiliki bangsa Indonesia.
7.
Menjaga kelestarian alam dan
lingkungan hidup.
§
Melakukan penghijauan kembali
59 juta Ha hutan yang rusak serta konservasi
aneka ragam hayati dan hutan lindung.
aneka ragam hayati dan hutan lindung.
§
Mengamankan dan merehabilitasi
daerah aliran sungai.
§
Mencegah dan menindak tegas
pelaku pencemaran lingkungan.
§
Melindungi flora dan fauna
sebagai bagian dari aset bangsa.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari data-data yang telah dijabarkan diatas,
penulis menarik kesimpulan yang ditinjau dari berbagai aspek :
§
Secara garis besar, Penanaman Modal Asing (PMA) ini terhadap
pembangunan bagi negara Indonesia ada lima, yaitu :
1.
Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh
Indonesia untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan
perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.
Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun
perubahan struktural.
4.
Kebutuhan akan modal asing
menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi
meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.
Bagi negara yang tidak mampu memulai membangun industri berat dan
industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat
mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri
kimia dasar dan sebagainya.
§
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan
bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
1.
Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan
tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
2.
Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga
kerja siap pakai.
3.
Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian
dalam berusaha.
4.
Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi
dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan
iklim investasi.Beberapa kebijakan pemerintah yang mempengaruhi investor,
antara lain:
§
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
§
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
§
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah.
§
Banyak faktor juga yang mempengaruhi keengganan
para investor asing ke Indonesia, yang intinya Ketidakkonsistenan
penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi
investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru
dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.
§
Kondisi kestabilan politik dan
sosial serta rasa aman berusaha dalam negeri merupakan faktor yang paling
dipertimbangkan oleh investor asing dalam pengambilan keputusan investasi di
Indonesia.
§
Penanaman Modal Asing selain
berdampak positif bagi pembangunan perekonomian Indonesia, ada juga dampak
negatif yang disebabkannya, yaitu eksploitasi, ketergantungan teknologi, banyak
asset strategis yang telah dimiliki oleh perusahaan asing.
Saran
Sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik dimana
sumber daya manusianya dapat mengolah sumber daya alam yang dimiliki dan dapat
memulihkan perekonomian nasional secara efektif atau lebih baik serta dapat
mensejahterakan masyarakat secara global. Tanpa banyak mengikutsertakan
investasi asing sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.
Daftar Pustaka
Yana Rohmana, Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Investasi Asing Langsung Di Indonesia Periode 1980-2008
Rohaila Yusof, Perkembangan Nasional Dan
Penanaman Modal Asing (PMA), Fakultas Pengurusan dan Ekonomi UPSI Malaysia
Daru Wahyuni, Perilaku Investasi Di Indonesia
: Kajian Jangka Pendek Dan Jangka Panjang
Sarwedi, Investasi Langsung Di Indonesia Dan
Faktor Yang Mempengaruhinya
Yulius Kurnia Susanto, Kepemilikan Saham,
Kebijakan Dividen, Karakteristik Perusahaan, Risiko Sistimatik, Set Peluang
Investasi, Dan Kebijakan Hutang, STIE Trisakti
Kesit Bambang Prakosa, Analisis Pengaruh
Kebijakan Tax Holiday Terhadap Perkembangan Penanaman Modal Asing Di Indonesia
(Tahun 1970-1999), Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia
I Wayan Gayun Widharma, I Made Kembar Sri
Budhi, A A I N Marhaeni, Utang Luar Negeri Pemerintah Indonesia : Kajian
Terhadap Faktor-Faktor Yang Berpengaruh
Ramlan, Tinjauan Filosofis Aspek Kepastian
Hukum Antara Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Undang-Undang Penanaman Modal
Di Indonesia
Rahayu Hartini, Analisis Yuridids UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar