Selasa, 12 Januari 2016


Hubungan penggunaan Common Law dan Civil Codes di suatu negara dengan penerapan IFRS


Disusun Oleh:
Alfan Baharuddin Ar Rozy
B 200140353


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan penggunaan hukum kode dan hukum umum di suatu negara dengan penerapan IFRS. Dunia barat memiliki 2 orientasi dasar yaitu hukum kode (sipil) dan hokum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari hokum romawi dank ode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.



Pendahuluan
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh Internatioal Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional yang disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasioal (IASB). Komisi Masyarakat Eropa (EC). Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
IFRS merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuanganya berdasarkan standar yang bias diterima secara global. Jika sebuah Negara beralih ke IFRS, artinya Negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bias dimengerti oleh pasar dunia.
Tujuan diterapkannya IFRS merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksudkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
·         Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
·         Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
·         Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna



Manfaat penerapan IFRS di Indonesia dalam melakukan Adopsi Penuh IFRS
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus :
1. Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2. Mengurangi biaya SAK.
3. Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4. Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Meningkatkan transparansi keuangan.
6. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7. Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Pembahasan
Common Law

Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).

Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Civil Codes
Sistem hukum kode/hokum sipil (civil codes) adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.



PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana sector swasta lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.

Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional semakin hilang, seperti:
1.      Ratusan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka dengan mencatatkan saham secara internasional menyusun laporan keuangan ganda. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestic local, dan satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional. Saat ini laporan ganda diberlakukan dibeberapa Negara hokum kode seperti perancis, jerman dan italia, dimana laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan standar lain, seperti standar pelaporan keuangan internasional (IFRS) atau prinsip akuntansi yang diterima umum AS (GAAP). Pada tahun 2005, seluruh perusahaan eropa yang melakukan pencatatan saham harus menetapkan IFRS untuk laporan keuangan konsolidasi mereka. Intinya adalah diperlakukan pembedaan antara praktik akuntansi pada tingkat nasional dan transnasional
2.      Beberapa Negara hukum kode, secara khusus jerman dan jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dan pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independen, sehingga proses di Negara-negara hukum seperti Australia, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat.
3.      Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia, khususnya di Negara-negara berkembang dan perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar, antara lain Cina dan Republik Ceko. Banyak perusahaan yang berasal dari Negara hukum kode (seperti perusahaan Jerman dan Swiss) sekarang menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Beberapa perusahaan jepang menggunakan GAAP AS dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuat. Setelah tahun 2005, seluruh perusaahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akanmenggunakan IFRS yang merupakan standar acuan yang saat ini sedang dikembangkan di Jepang dan China.


Penutup
Akuntansi saat ini menyediakan informasi bagi pasar modal baik domestic maupun internasional. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis. Akuntansi internasiol adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda, dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainya.
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana sector swasta lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sektor publik lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.


Daftar Pustaka
Choi D.S Frederick & Meek K. Gary. 2005. Akuntansi Internasional, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta : rajawali Pers, 2008.
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim, 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi. Kompak, STIE YO.
Hardjoeno, H. 2002. Filsafat Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pertimbangan untuk keputusan dan Tindakan. Lembaga Penerbit Unhas, Makassar.
Keraf. A. Sonny. 1998. Etika bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Penerbit kanisius., Yogyakarta.
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi nasional Akuntansi III. IAI.
Rudi Minory, 25 Oktober 2013, kode Etik Profesi Akuntansi : http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Ismail, 20 Maret 2014, Etika Profesi dan Kewajiban hokum Auditor : http://ismail125cc.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar