Hubungan penggunaan Common Law dan
Civil Codes di suatu negara dengan penerapan IFRS
Disusun Oleh:
Alfan
Baharuddin Ar Rozy
B
200140353
ABSTRAK
Penelitian ini
bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan penggunaan hukum kode dan hukum umum di
suatu negara dengan penerapan IFRS. Dunia barat memiliki 2 orientasi dasar
yaitu hukum kode (sipil) dan hokum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil
dari hokum romawi dank ode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan
akuntansi digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap dan
mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per
kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap
dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh
organisasi professional sektor swasta.
Pendahuluan
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang
diterbitkan oleh Internatioal Accounting Standard Board (IASB). Standar
Akuntansi Internasional yang disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu
Badan Standar Akuntansi Internasioal (IASB). Komisi Masyarakat Eropa (EC).
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi
Internasional (IFAC).
IFRS merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan
menyusun laporan keuanganya berdasarkan standar yang bias diterima secara
global. Jika sebuah Negara beralih ke IFRS, artinya Negara tersebut sedang mengadopsi
bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bias
dimengerti oleh pasar dunia.
Tujuan diterapkannya IFRS merupakan suatu
pengupayaan untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi
jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Selain itu
IFRS juga memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksudkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang:
·
Transparansi bagi para
pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
·
Menyediakan titik awal
yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
·
Dapat dihasilkan dengan
biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat penerapan IFRS
di Indonesia dalam melakukan Adopsi Penuh IFRS
Ketua
Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan
mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat
sekaligus :
1. Meningkatkan kualitas
standar akuntansi keuangan (SAK).
2. Mengurangi biaya SAK.
3. Meningkatkan
kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4. Meningkatkan
komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Meningkatkan
transparansi keuangan.
6. Menurunkan biaya modal
dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7. Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan
keuangan.
Pembahasan
Common Law
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law)
atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan
melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima
melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama
dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni
atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum
tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus
penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum
yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht
lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem
hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu
membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini
dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan
pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai
contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa
pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi
walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal,
pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional
pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen,
contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati,
tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu
berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum
adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa
sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan
bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara
pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi
anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian
mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah
dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan
Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini
Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan : Suatu negara
menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang
berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah
putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Civil Codes
Sistem hukum kode/hokum sipil (civil codes)
adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang
tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum
nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan
dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya
system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum
kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang
terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code
(Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis,
yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan
antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern
pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam
bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang
menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua
negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan
juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis
dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara
yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki
(menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu
memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem
hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara
tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan
lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur
secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan
hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum
dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang
menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya,
berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling
banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem
hukum kode.
PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan
gabungan kelompok sektor swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi
dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah
yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara
hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di
negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan
standar, dimana sector swasta lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan
penyajian yang wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di negara hukum
kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.
Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan
akuntansi pada tingkat nasional semakin hilang, seperti:
1. Ratusan
perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal
mereka dengan mencatatkan saham secara internasional menyusun laporan keuangan
ganda. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestic
local, dan satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang
ditujukan kepada investor internasional. Saat ini laporan ganda diberlakukan
dibeberapa Negara hokum kode seperti perancis, jerman dan italia, dimana
laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan standar lain, seperti standar
pelaporan keuangan internasional (IFRS) atau prinsip akuntansi yang diterima
umum AS (GAAP). Pada tahun 2005, seluruh perusahaan eropa yang melakukan
pencatatan saham harus menetapkan IFRS untuk laporan keuangan konsolidasi
mereka. Intinya adalah diperlakukan pembedaan antara praktik akuntansi pada
tingkat nasional dan transnasional
2. Beberapa Negara hukum kode,
secara khusus jerman dan jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar
akuntansi dan pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan
independen, sehingga proses di Negara-negara hukum seperti Australia, Kanada,
Inggris dan Amerika Serikat.
3. Pentingnya pasar saham
sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia, khususnya di
Negara-negara berkembang dan perekonomian yang direncanakan secara terpusat
menjadi yang berorientasi pasar, antara lain Cina dan Republik Ceko. Banyak
perusahaan yang berasal dari Negara hukum kode (seperti perusahaan Jerman dan
Swiss) sekarang menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Beberapa perusahaan
jepang menggunakan GAAP AS dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuat.
Setelah tahun 2005, seluruh perusaahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan
menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena
mereka akanmenggunakan IFRS yang merupakan standar acuan yang saat ini sedang
dikembangkan di Jepang dan China.
Penutup
Akuntansi saat ini menyediakan
informasi bagi pasar modal baik domestic maupun internasional. Di samping itu
pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi
komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal
internasional berlangsung secara real time basis. Akuntansi internasiol adalah
akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar
Negara yang berbeda, dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang
kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainya.
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan
gabungan kelompok sektor swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi
dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah
yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara
hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di
negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan
standar, dimana sector swasta lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan
penyajian yang wajar, sedangkan sektor publik lebih berpengaruh di negara hukum
kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.
Daftar
Pustaka
Choi D.S Frederick & Meek K. Gary.
2005. Akuntansi Internasional, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
Soekanto,
Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta : rajawali
Pers, 2008.
Abdullah,
Syukry dan Abdul Halim, 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset
Akuntansi. Kompak, STIE YO.
Hardjoeno,
H. 2002. Filsafat Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pertimbangan untuk keputusan
dan Tindakan. Lembaga Penerbit Unhas, Makassar.
Keraf. A.
Sonny. 1998. Etika bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Penerbit kanisius.,
Yogyakarta.
Sukrisno
Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi
nasional Akuntansi III. IAI.
Tanti, 20
November 2012, Kode Etik Profesi Akuntansi : http://tanti-tantitriarahayuyahoocoid.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Rudi
Minory, 25 Oktober 2013, kode Etik Profesi Akuntansi : http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Ismail, 20
Maret 2014, Etika Profesi dan Kewajiban hokum Auditor : http://ismail125cc.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html
Eni
Dwijayanti, 28 November 2014, Kode Etik Profesi Akuntansi : http://bigbangisvip43.blog.com/2014/11/28/cara-cara-profesi-dan-masyarakat-mendorong-akuntan-publik-berperilaku-pada-tingkat-yang-tinggi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar