PENGHINDARAN PAJAK PADA ANAK
PERUSAHAAN PERTAMINA
Disusun
Oleh:
Sekar
Ayu Dianti
(B200120134/B)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Fenomena transfer pricing di
dunia pajak berkembang seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kompleksitas
bisnis. Perusahaan-perusahaan nasional kini menjelma menjadi perusahaan
multinasional yang kegiatan usahanya tidak terpusat pada satu negara saja,
namun di beberapa negara. Seperti anak perusahaan Pertamina yaitu Petral yang
berlokasi di Singapura.
Transfer Pricing merupakan suatu
kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atau transaksi barang dan
jasa (dengan harga yang tidak wajar). Transfer pricing terkadang digunakan
secara ilegal oleh beberapa perusahaan multinasional untuk memperkecil jumlah beban
pajak.
Melalui transfer pricing, seringkali beberapa perusahaan multinasional mengurangi laba kena pajak dalam suatu negara dengan cara mentransfer harga ke perusahaan afiliasinya yang terletak di negara yang termasuk dalam kategori tax heaven countries.
Melalui transfer pricing, seringkali beberapa perusahaan multinasional mengurangi laba kena pajak dalam suatu negara dengan cara mentransfer harga ke perusahaan afiliasinya yang terletak di negara yang termasuk dalam kategori tax heaven countries.
Transfer Pricing kian menjadi
trend bisnis bagi perusahaan multi unit yang akan melakukan ekspansi ke luar
negeri dengan tetap mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan
mengimplementasikan konsep cost reveneu atau konsep corporate profit center,
hal ini juga yang telah memicu semakin berkembangnya transfer pricing. Transfer
pricing juga dipicu oleh permasalahan ketat atau tidaknya pengawasan
pemerintah, karena setiap negara tentu memiliki peraturan perpajakan yang
berbeda-beda.
2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penelitian ini
menganalisa tentang hubungan penghindaran pajak perusahaan multinasional dengan
transfer pricing. Sehungga dalam penelitian ini rumusan masalahnya sebagai
berikut:
1. Apakah transfer pricing mempengaruhi pajak pada
perusahaan multinasional?
3.1 Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penelitian ini
bertujuan untuk sebegai berikut:
1. Untuk menganalisis penghindaran pajak yang terjadi pada
perusahaan multinasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Transfer Pricing
Pengertian dari
transfer pricing menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1. Menurut
Tsurumi dalam Gunadi (1997), di dalam
suatu grup perusahaan, transfer pricing merupakan harga yang diperhitungkan
untuk pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa dalam satu grup perusahaan.
2. Menurut
Charles T.Horngren, George Foster dan Srikant Datar dalam Akuntansi Biaya,
harga transfer merupakan harga yang dikenakan oleh satu subunit (segmen,
departemen, divisi dan sebagainya) untuk produk atau jasa yang dipasok ke
subunit lain dalam organisasi yang sama.
3. Menurut
Ralph Estes dalam Kamus Akuntansi, harga transfer adalah suatu harga internal
yang dibebankan oleh satu unit (seperti divisi, perusahaan anak, atau
departemen) dari suatu perusahaan pada unit lainnya dalam perusahaan yang sama.
4. Menurut
Don R.Hansen dan Maryanne M.Moven dalam Management Accounting, harga transfer
adalah harga yang ditagihkan untuk barang yang ditransfer dari satu divisi ke
divisi lainnya.
5. Menurut
Sophar Lumbantoruan, harga transfer adalah penentuan harga atau balas jasa atas
suatu transaksi antar unit dalam satu perusahaan atau antar perusahaan dalam
satu grup.
Dari berbagai
pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pada prinsipnya
transfer pricing adalah suatu metode penentuan harga antar perusahaan dalam
satu grup yang sama.
2.2 Tujuan Transfer Pricing
Menurut Henry
Simamora (1999:273) dalam Mangoting (2004), tujuan penetapan transfer pricing adalah untuk mentransmisikan data
keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi
perusahaan pada waktu mereka saling
menggunakan barang dan jasa satu sama lain.
Menurut Hongren (2006) dalam Chandraningrum, sebagai alasan untuk pengambilan keputusan secara
sama. Sebagai contoh transfer pricing akan
menjadi pedoman bagi manajer dalam pembuatan keputusan yang berhubungan dengan
penjualan dan pembelian barang atau jasa kepada divisi lain dalam satu
perusahaan atau dari pihak luar. Pada akhirnya perusahaan multinasional akan
menggunakan transfer pricing untuk meminimalkan pajak perusahaan secara global.
2.1 Metode Transfer Pricing
Beberapa metode yang umum digunakan
dalam penentuan harga transfer. Menurut Hongren (2006) dalam Chandraningrum, terdapat tiga cara yaitu:
1. Penentuan harga transfer atas dasar biaya (Cost Based-Transfer pricing) Banyak perusahaan yang menggunakan
metode dengan dasar biaya dalam penentuan harga transfer (Cost Based). Karena banyaknya
definisi tentang biaya, sehingga perusahaan mungkin menggunakan biaya variabel,
biaya penuh, atau biaya standar dan lainnya menggunakan biaya aktual dalam
menentukan harga transfer. Standar
Cost merupakan dasar yang sering digunakan dalam penentuan harga
transfer, karena jika pendekatan actual
cost yang digunakan maka ketidakefisienan dalam produksi yang terjadi
dalam devisi penjual yang nantinya terbawa dalam devisi pembeli sehingga nilainya
tidak sesuai dengan keadaan,
2. Penentuan harga transfer atas dasar harga pasar (Market Based-Transfer pricing)
Harga pasar didapat dari daftar harga yang dipublikasikan untuk
barang atau jasa yang sejenis dengan produk atau jasa yang ditransfer dari
harga yang dibebankan dari devisi yang memproduksi jika devisi tersebut menjual
kepada pihak luar. Dalam grup perusahaan multinasional mempunyai harga pasar,
apabila jasa atau barang yang ditansfer antar divisi atau antar perusahaan,
maka harga pasar ini merupakan bentuk dasar yang adil dari sudut pandang
pengukuran kinerja. Kendala yang sering terjadi dalam penggunaan harga pasar
adalah keterbatasan informasi mengenai pasar,
3. Negosiasi (Negotiated
Transfer pricing)
Metode negoisasi ini biasanya digunakan oleh perusahaan
multinasional terutama pada setiap divisi yang memiliki perjanjian atau
komitmen dalam penentuan harga transfer, sebab akan mencerminkan prospektif
kontrolabilitas yang inheren dalam pusat pertanggung jawaban karena nantinya
para divisi akan mempertanggung jawabkan atas harga transfer yang
dinegosiasikannya.
2.4 Transfer Pricing Pada Perusahaan Multinasional
Menurut Yenni (2000) dalam
Chandraningrum, ada dua tujuan transfer pricing yang ingin dicapai
oleh perusahaan multinasional yaitu:
1. Performance Evaluation salah satu alat yang dipakai oleh banyak perusahaan dalam menilai
kinerjanya adalah menghitung berapa tingkat ROI-nya atau Return On Investment. Terkadang
tingkat ROI untuk satu devisi dengan devisi lainnya dalam satu perusahaan yang
sama berbeda satu dengan yang lain. Misalnya divisi penjual menginginkan harga
transfer yang lebih tinggi yang akan meningkatkan income, yang secara otomatis akan meningkatkan ROI-nya, di sisi
lain, divisi pembeli menuntut harga transfer yang rendah yang nantinya akan
berakibat pada peningkatan income, yang berarti juga meningkatkan ROI. Hal ini
yang membuat harga transfer berada di posisi yang terjepit. Oleh karena itu
induk perusahaan sangat berperan dalam penentuan harga transfer
2. Optimal Determination of Taxes. Tarif pajak
antar satu negara dengan negara yang lain berbeda. Perbedaan ini disebabkan
oleh lingkungan ekonomi, sosial, politik dan budaya yang berlaku dalam negara
tersebut. Apabila di sebuah negara mengalami tingkat investasi rendah, maka
tarif pajak berlaku di negara tersebut juga rendah. Tetapi jika sebuah negara
mengalami tingkat investasi yang tinggi, yang dibuktikan dengan tingkat
pertumbuhan badan usaha yang semakin meningkat. Dasar inilah tarif pajak yang
ditetapkan di negara yang bersangkutan tinggi.
Dari sudut pandang perusahaan
multinasional, transfer pricing merupakan
alat yang sering digunakan untuk memobilisasi laba rugi terutama bagi
kepentingan perusahaannya, sedangkan bagi pihak aparat perpajakan selalu menginginkan
agar transaksi yang terjadi antar unit atau perusahaan dalam satu grup,
pastinya menggunakan harga arm’s
length price yang prinsipnya sesuai dengan OECD (Santoso, 2004) dalam Chandraningrum. Sebab akan menjadi dasar pertimbangan untuk memilih metode
tersebut karena prinsip tersebut menepatkan perusahaan dari satu grup dalam
kondisi yang sama dengan perusahaan yang independen sehingga faktor yang
menguntungkan ataupun yang merugikan dapat dihilangkan.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Simpulan
Transfer pricing
adalah suatu metode penentuan harga antar perusahaan dalam satu grup yang sama.
Tujuan dari transfer pricing adalah untuk
mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi
perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain.
Terdapat tiga cara dalam penentuan harga transfer, yaitu penentuan harga
transfer atas dasar biaya (Cost
Based-Transfer pricing), penentuan harga transfer atas dasar harga pasar
(Market Based-Transfer pricing), dan negosiasi
(Negotiated Transfer pricing).
Dalam
praktek transfer pricing dalam
perusahaan multinasional ini merupakan cara yang bertujuan untuk menekan beban
pajak yang nantinya perusahaan dapat mengehemat pajak secara global dengan
merelokasikan penghasilan global yang low
tax countries dan menggeser beban dalam jumlah yang besar ke dalam big tax countries. Pengaruh transfer pricing juga harus
diperhatikan dari sisi Undang-undang Perpajakan agar dalam menentukan harga
transfer tidak menambah beban pajak yang seharusnya tidak terjadi atau seharusnya
diminimalkan.
Transfer
pricing dilakukan berdasarkan harga pasar yang tidak memiliki implikasi
perpajakan, apabila tidak menggunakan harga pasar maka umumnya akan terjadi
pemindahan penghasilan. Dengan adanya pemindahan penghasilan tersebut maka
pajak yang dibayar secara keselurahan akan lebih rendah. Sehingga, total laba
pajak secara keseluruhan akan lebih besar dibanding kalau perusahaan tidak
menggunakan transfer pricing.
DAFTAR PUSTAKA
Chandraningrum, Tri Marta. Pengaruh Transfer Pricing Terhadap
Perencanaan Pajak Bagi Perusahaan
Multinasional. Surabaya.
Mangoting, Yenni. 2004. Aspek Perpajakan Dalam Praktek
Transfer Pricing
Transfer Pricing
Permatasari, Paulina.
2004. Transfer
Pricing Sebagai Salah Satu Strategi Perencanaan Pajak Bagi Perusahaan
Multinasional.
Setiawan, Hadi. 2014. Transfer Pricing dan Risikonya Terhadap
Penerimaan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar