Selasa, 19 Januari 2016

PENGHINDARAN PAJAK PADA ANAK PERUSAHAAN PERTAMINA



Disusun Oleh:
Sekar Ayu Dianti         
(B200120134/B)



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Fenomena transfer pricing di dunia pajak berkembang seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kompleksitas bisnis. Perusahaan-perusahaan nasional kini menjelma menjadi perusahaan multinasional yang kegiatan usahanya tidak terpusat pada satu negara saja, namun di beberapa negara. Seperti anak perusahaan Pertamina yaitu Petral yang berlokasi di Singapura.
Transfer Pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atau transaksi barang dan jasa (dengan harga yang tidak wajar). Transfer pricing terkadang digunakan secara ilegal oleh beberapa perusahaan multinasional untuk memperkecil jumlah beban pajak.
Melalui transfer pricing, seringkali beberapa perusahaan multinasional mengurangi laba kena pajak dalam suatu negara dengan cara mentransfer harga ke perusahaan afiliasinya yang terletak di negara yang termasuk dalam kategori tax heaven countries.
Transfer Pricing kian menjadi trend bisnis bagi perusahaan multi unit yang akan melakukan ekspansi ke luar negeri dengan tetap mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cost reveneu atau konsep corporate profit center, hal ini juga yang telah memicu semakin berkembangnya transfer pricing. Transfer pricing juga dipicu oleh permasalahan ketat atau tidaknya pengawasan pemerintah, karena setiap negara tentu memiliki peraturan perpajakan yang berbeda-beda.

2.1  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penelitian ini menganalisa tentang hubungan penghindaran pajak perusahaan multinasional dengan transfer pricing. Sehungga dalam penelitian ini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apakah transfer pricing mempengaruhi pajak pada perusahaan multinasional?

3.1  Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk sebegai berikut:
1.      Untuk menganalisis penghindaran pajak yang terjadi pada perusahaan multinasional.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Transfer Pricing
Pengertian dari transfer pricing menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Tsurumi dalam Gunadi (1997), di dalam suatu grup perusahaan, transfer pricing merupakan harga yang diperhitungkan untuk pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa dalam satu grup perusahaan.
2.      Menurut Charles T.Horngren, George Foster dan Srikant Datar dalam Akuntansi Biaya, harga transfer merupakan harga yang dikenakan oleh satu subunit (segmen, departemen, divisi dan sebagainya) untuk produk atau jasa yang dipasok ke subunit lain dalam organisasi yang sama.
3.      Menurut Ralph Estes dalam Kamus Akuntansi, harga transfer adalah suatu harga internal yang dibebankan oleh satu unit (seperti divisi, perusahaan anak, atau departemen) dari suatu perusahaan pada unit lainnya dalam perusahaan yang sama.
4.      Menurut Don R.Hansen dan Maryanne M.Moven dalam Management Accounting, harga transfer adalah harga yang ditagihkan untuk barang yang ditransfer dari satu divisi ke divisi lainnya.
5.      Menurut Sophar Lumbantoruan, harga transfer adalah penentuan harga atau balas jasa atas suatu transaksi antar unit dalam satu perusahaan atau antar perusahaan dalam satu grup.

Dari berbagai pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pada prinsipnya transfer pricing adalah suatu metode penentuan harga antar perusahaan dalam satu grup yang sama.

2.2  Tujuan Transfer Pricing
Menurut Henry Simamora (1999:273) dalam Mangoting (2004), tujuan penetapan transfer pricing adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain.
Menurut Hongren (2006) dalam Chandraningrum, sebagai alasan untuk pengambilan keputusan secara sama. Sebagai contoh transfer pricing akan menjadi pedoman bagi manajer dalam pembuatan keputusan yang berhubungan dengan penjualan dan pembelian barang atau jasa kepada divisi lain dalam satu perusahaan atau dari pihak luar. Pada akhirnya perusahaan multinasional akan menggunakan transfer pricing untuk meminimalkan pajak perusahaan secara global.

2.1  Metode Transfer Pricing
Beberapa metode yang umum digunakan dalam penentuan harga transfer. Menurut Hongren (2006) dalam Chandraningrum, terdapat tiga cara yaitu:
1.      Penentuan harga transfer atas dasar biaya (Cost Based-Transfer pricing) Banyak perusahaan yang menggunakan metode dengan dasar biaya dalam penentuan harga transfer (Cost Based). Karena banyaknya definisi tentang biaya, sehingga perusahaan mungkin menggunakan biaya variabel, biaya penuh, atau biaya standar dan lainnya menggunakan biaya aktual dalam menentukan harga transfer. Standar Cost merupakan dasar yang sering digunakan dalam penentuan harga transfer, karena jika pendekatan actual cost yang digunakan maka ketidakefisienan dalam produksi yang terjadi dalam devisi penjual yang nantinya terbawa dalam devisi pembeli sehingga nilainya tidak sesuai dengan keadaan,
2.      Penentuan harga transfer atas dasar harga pasar (Market Based-Transfer pricing)
Harga pasar didapat dari daftar harga yang dipublikasikan untuk barang atau jasa yang sejenis dengan produk atau jasa yang ditransfer dari harga yang dibebankan dari devisi yang memproduksi jika devisi tersebut menjual kepada pihak luar. Dalam grup perusahaan multinasional mempunyai harga pasar, apabila jasa atau barang yang ditansfer antar divisi atau antar perusahaan, maka harga pasar ini merupakan bentuk dasar yang adil dari sudut pandang pengukuran kinerja. Kendala yang sering terjadi dalam penggunaan harga pasar adalah keterbatasan informasi mengenai pasar,
3.      Negosiasi (Negotiated Transfer pricing)
Metode negoisasi ini biasanya digunakan oleh perusahaan multinasional terutama pada setiap divisi yang memiliki perjanjian atau komitmen dalam penentuan harga transfer, sebab akan mencerminkan prospektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat pertanggung jawaban karena nantinya para divisi akan mempertanggung jawabkan atas harga transfer yang dinegosiasikannya.

2.4  Transfer Pricing Pada Perusahaan Multinasional
Menurut Yenni (2000) dalam Chandraningrum, ada dua tujuan transfer pricing yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yaitu:
1.      Performance Evaluation salah satu alat yang dipakai oleh banyak perusahaan dalam menilai kinerjanya adalah menghitung berapa tingkat ROI-nya atau Return On Investment. Terkadang tingkat ROI untuk satu devisi dengan devisi lainnya dalam satu perusahaan yang sama berbeda satu dengan yang lain. Misalnya divisi penjual menginginkan harga transfer yang lebih tinggi yang akan meningkatkan income, yang secara otomatis akan meningkatkan ROI-nya, di sisi lain, divisi pembeli menuntut harga transfer yang rendah yang nantinya akan berakibat pada peningkatan income, yang berarti juga meningkatkan ROI. Hal ini yang membuat harga transfer berada di posisi yang terjepit. Oleh karena itu induk perusahaan sangat berperan dalam penentuan harga transfer
2.      Optimal Determination of Taxes. Tarif pajak antar satu negara dengan negara yang lain berbeda. Perbedaan ini disebabkan oleh lingkungan ekonomi, sosial, politik dan budaya yang berlaku dalam negara tersebut. Apabila di sebuah negara mengalami tingkat investasi rendah, maka tarif pajak berlaku di negara tersebut juga rendah. Tetapi jika sebuah negara mengalami tingkat investasi yang tinggi, yang dibuktikan dengan tingkat pertumbuhan badan usaha yang semakin meningkat. Dasar inilah tarif pajak yang ditetapkan di negara yang bersangkutan tinggi.

Dari sudut pandang perusahaan multinasional, transfer pricing merupakan alat yang sering digunakan untuk memobilisasi laba rugi terutama bagi kepentingan perusahaannya, sedangkan bagi pihak aparat perpajakan selalu menginginkan agar transaksi yang terjadi antar unit atau perusahaan dalam satu grup, pastinya menggunakan harga arm’s length price yang prinsipnya sesuai dengan OECD (Santoso, 2004) dalam Chandraningrum. Sebab akan menjadi dasar pertimbangan untuk memilih metode tersebut karena prinsip tersebut menepatkan perusahaan dari satu grup dalam kondisi yang sama dengan perusahaan yang independen sehingga faktor yang menguntungkan ataupun yang merugikan dapat dihilangkan.








BAB III
KESIMPULAN

3.1  Simpulan
Transfer pricing adalah suatu metode penentuan harga antar perusahaan dalam satu grup yang sama. Tujuan dari transfer pricing adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain. Terdapat tiga cara dalam penentuan harga transfer, yaitu penentuan harga transfer atas dasar biaya (Cost Based-Transfer pricing), penentuan harga transfer atas dasar harga pasar (Market Based-Transfer pricing), dan negosiasi (Negotiated Transfer pricing).
Dalam praktek transfer pricing dalam perusahaan multinasional ini merupakan cara yang bertujuan untuk menekan beban pajak yang nantinya perusahaan dapat mengehemat pajak secara global dengan merelokasikan penghasilan global yang low tax countries dan menggeser beban dalam jumlah yang besar ke dalam big tax countries. Pengaruh transfer pricing juga harus diperhatikan dari sisi Undang-undang Perpajakan agar dalam menentukan harga transfer tidak menambah beban pajak yang seharusnya tidak terjadi atau seharusnya diminimalkan.
Transfer pricing dilakukan berdasarkan harga pasar yang tidak memiliki implikasi perpajakan, apabila tidak menggunakan harga pasar maka umumnya akan terjadi pemindahan penghasilan. Dengan adanya pemindahan penghasilan tersebut maka pajak yang dibayar secara keselurahan akan lebih rendah. Sehingga, total laba pajak secara keseluruhan akan lebih besar dibanding kalau perusahaan tidak menggunakan transfer pricing.





DAFTAR PUSTAKA

Chandraningrum, Tri Marta. Pengaruh Transfer Pricing Terhadap Perencanaan Pajak Bagi Perusahaan Multinasional. Surabaya.
Mangoting, Yenni. 2004. Aspek Perpajakan Dalam Praktek
Transfer Pricing
Permatasari, Paulina. 2004. Transfer Pricing Sebagai Salah Satu Strategi Perencanaan Pajak Bagi Perusahaan Multinasional.
Setiawan, Hadi. 2014. Transfer Pricing dan Risikonya Terhadap Penerimaan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar