Selasa, 19 Januari 2016

PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI PEMINIMALAN NILAI PAJAK



Disusun Oleh:
Vatio Estantyono
B200120209 / B


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dengan adanya globalisasi, maka perkembangan dunia bisnis semakin meningkat. Salah satu peningkatanya adalah semakin banyak perusahaan asing yang melebarkan bisnisnya pada banyak negara di berbagai benua. Globalisasi mengakibatkan semakin meningkatnya transaksi internasional atau cross holder transaction. Dengan adanya kegiatan bisnis perusahaan asing di berbagai negara, maka perusahaan asing transaksinya terpengaruh oleh  pajak di suatu negara.
Dalam dunia bisnis, perkembangan dunia bisnis tidak terlepas dari peraturan pajak yang diterapkan pada suatu negara. Pengaruh pajak dirasakan sangat berpengaruh besar, maka banyak perusahaan berpendapat bahwa pajak merupakan bagian yang harus mendapatkan perhatian khusus dan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lancarnya suatu bisnis perusahaan.
Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang paling penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dari sudut pandang wajib pajak, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba setelah pajak perusahaan, sehingga resiko besarnya pajak merupakan salah satu perhatian yang sangat penting.
Dengan adanya konsep pemaksimalan kesejahteraan pemilik perusahaan, maka salah satu cara adalah  memaksimalkan nilai perusahaan dengan memaksimalkan laba sebesar-besarnya. Salah satu tindakan perusahaan  yaitu dengan meminimalkan  beban pajak tanpa melanggar aturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan melakukan perencanaan pajak untuk merekayasa stargegi agar pajak mendapat nilai seminimal mungkin..
Memahami  ketentuan peraturan perpajakan adalah hal yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Banyak upaya yang dilakukan perusahaan pada aturan perpajakan negara dengan mengatur jumlah pajak yang harus dibayar. Indonesia tidak terlepas dari isu dampak praktek adanya transfer pricing oleh perusahaan asing. Sebenarnya isu ini merupakan isu klasik yang ada dalam perpajakan internasional. Transfer pricing digunakan perusahaan asing sebagai metode untuk mengurangi beban pajak yang dapat dihasilkan. Isu ini sebenarnya sudah lama didengar seharusnya pemerintah mengambil beberapa langkah untuk mencegah terjadinya praktek ini.

1.2 Rumusan Masalah
 1.    Apa yang dimaksud dengan pajak?
 2.    Apa yang dimaksud dengan perencanaan pajak?
 3.    Apa alasan perusahaan asing melakukan penghindaran pajak?
 4.    Apa saja tindakan tindakan penghindaran pajak oleh perusahaan asing?
 5.    Apa kerugian dari penghindaran pajak oleh perusahaan asing?


            1.3 Tujuan
  1.      Mengetahui arti pajak.
  2.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan perencanaan pajak.
  3.      Mengetahui alasan perusahaan asing melakukan penghindaran pajak.
  4.      Mengetahui tindakan tindakan penghindaran pajak perusahaan asing.
  5.      Mengetahui kerugian dari penghindaran pajak oleh perusahaan asing.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pajak
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
menurut R. Santoso Brotodiharjo (1993), dimana pajak dianggap sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian harta kekayaan ke kas negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
Pajak dapat dibedakan dari sudut pandang ekonomi dan hukum. Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai berpindahnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini menggambarkan bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro Rochmat (1998) merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

2.2 Perencanaan Pajak
Dalam penjelasan Undang-unang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah dinyatakan bahwa pajak merupakan salah satu sarana dan hak tiap wajib pajak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Namun bagi perusahaan, pajak dianggap sebagai beban investasi. Wajar bila perusahaan berusaha untuk menghindari beban pajak dengan melakukan perencanaan pajak yang efektif. Pengertian penghindaran pajak (tax avoidance) diartikan sebagai kegiatan meminimalkan beban pajak tanpa melanggar ketentuan perpajakan Penghindaran pajak dengan berbagai cara, sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Secara umum cara yang dapat diambil adalah melalui perencanaan pajak. Perencanaan pajak didefinisikan sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dapat disimpulkan bahwa Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Pendapatan negara dari sektor pajak merupakan salah satu pendapatan yang terbesar, maka isu penghindaran pajak dinilai sangat merugikan negara yang bersankutan. Negara indonesia seharusnya menyelidiki lebih dalam berbagai isu yang dapat menyebabkan berbagai tindakan penghindaran pajak. Dalam kaitanya pajak oleh perusahaan asing, maka transfer pricing merupakan salah satu isu yang dapat menimbulkan dugaan penghindaran pajak di suatu negara.

2.3 Alasan Perusahaan Asing Melakukan Penghindaran Pajak
Perusahaan asing  melakukan penghindaran pajak di suatu negara dengan tujuan untuk memaksimalkan laba dari operasi bisnisnya. Penghindaran pajak sebenarnya bagian dari manajemen pajak. Tujuan utama dari manajemen pajak umumnya sama dengan tujuan manajemen keuangan yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang cukup. Manajemen pajak disini didefinisikan sebagai memenuhi kewajiban pajak yang benar, tetapi jumlah pajak dapat ditekan seredah mungkin untuk memperoleh laba yang diharapkan. Negara indonesia merupakan salah satu negara dengan pajak yang dinilai tinggi dengan perbandingan negara lain. Dengan pendapat ini maka perusahaan asing yang ada di indonesia mempunyai alasan yang kuat melakukan penghindaran pajak yang ada. Maka perlunya kewaspadaan negara indonesia untuk melakukan deteksi berbagai penghindaran pajak yang dapat ditempuh oleh berbagai perusahaan asing yang melaksanakan operasi bisnisnya di indonesia.

2.4 Tindakan-Tindakan Perusahaan Asing Dalam Perencanaan Pajak
Salah satu motivasi perusahaan melakukan penghindaran pajak ialah untuk melakukan perencanaan terhadap nilai pajak dari hasil laba yang di peroleh. Perusahaan mengambil berbagai cara yang dapat ditempuh untuk melakukan  peminuimalan pajak yang ada. Cara pertama yang diambil adalah dengan perencanaan pajak yang ada. Perencanaan pajak ialah melakukan berbagai rencana untuk memanajemen operasi bisnis agar dapat menghasilkan beban pajak yang seminimal mungkin. Secara umum Ada beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan wajib pajak untuk  meminimalkan  pajak  yang  harus  dibayar,  misalnya  seperti  yang dikemukakan oleh Sophar Lumbantoruan (1996) yaitu :
     Pergeseran pajak (shifting), ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
     Kapitalisasi, ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
   Transformasi, ialah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
         Tax Evasion, ialah penghindaran pajak dengan menlanggar ketentuan peraturan perpajakan.
         Tax Avoidance, ialah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada.

Dalam konteks penghindaran pajak oleh perusahaan asing yang patut diduga sebagai salah satu metode yang paling banyak digunakan adalah digunakannya metode transfer pricing. Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh perusahaan asing. Pengertian lain dari transfer pricing menurut Suryana (2012) adalah transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (multinational enterprise). Transfer Pricing didefinisikan sebagai harga yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah organisasi atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya kepada bagian lain dari organisasi yang sama. Transfer pricing dapat juga diartikan sebagai nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Dilihat dari aspek perpajakan, pengertian transfer pricing adalah harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
. Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Simamora, 1999:273). Selain itu transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Namun dalam praktik, seringkali ditemukan transaksi antar anggota perusahaan multinasional yang tidak luput dari rekayasa transfer pricing. Bagi perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal ini telah mendorong dilakukannya praktik transfer pricing untuk menghindari pajak (tax avoidance). Transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
dengan adanya isu bahwa indonesia juga merupakan salah satu negara dengan tingkat pajak pendapatan badan usaha yang dinilai tinggi dengan perbandingan berbagai negara, maka indonesia dapat dicurigai terkena dampak dari penghindaran pajak melaui transfer pricing. Maka penting untuk negara indonesia melakukan berbagai upaya misal melakukan kebijakan transparasi perhitungan pajak atau kebijakan perpajakan lainya,


2.5 Dampak Yang Ditimbulkan Dari penghindaran pajak Perusahaan Asing
Terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan dari penghindaran pajak Perusahaan Asing. Menurut pendapat yang diungkapkan oleh R. Santoso Brotodihardjo lebih lanjut mengungkapkan akibat-akibat penghindaran pajak yang dilakukan secara ilegal (tax evasion) yaitu:
         Dalam bidang keuangan.
Pengelakan pajak, (tax evasion) sebagaimana juga halnya dengan penghindaran diri dari pajak (tax avoidance) berarti pos kerugian yang penting bagi negara. Praktek-praktek di atas dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan seperti penaikan tarif pajak.

         Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat di antara para
pengusaha, sebab suatu perusahaan yang dengan mengelakkan pajak,  menekan beban-bebannya secara tidak legal, mempunyai posisi yang lebih menguntungkan daripada saingan-saingannya yang tidak berbuat demikian.
diluar pendapat ini terdapat pendapat lain tentang dampak yang timbul yaitu dampak psikologi. Secara tidak langsung perusahaan yang melakukan pengjindaran pajak dan lulus hukum, maka perusahaan akan lebih terbiasa dengan penghindaran pajak yang ada tanpa memperhatikan partisipasinya dalam menyumbang kerugian di negara yang bersangkutan,.
Dinilai dari segi sektor pendapatan negara, pendapatan pajak juga besar dalam pendapatan negara. Maka  Kerugian yang paling besar adalah kerugian pendapatan negara yang seharusnya mendapat nilai tambah dari pajak yang dapat dikenakan oleh negara tetapi dihindari oleh perusahaan.

2.6 Cara-Cara yang Dapat Digunakan Untuk mencegah Transfer Pricing oleh Perusahaan Asing Sebagai Tindakan Penghindaran Pajak
Perusahaan asing yang ada di indonesia  membawa salah satu isu adalah penghindaran pajak yang terjadi dalam negara-negara yang ada dalam operasi bisnisnya. Salah satu isu yang sering terdengar dan tak asing adalah isu mengenai Transfer Pricing. Maka perlunya berbagai langkah yang diambil untuk mengurangi dampak dari penghindaran pajak oleh perusahaan asing. Yaitu:
1. Pemerintah bisa membuat kesepakatan dengan wajib pajak mengenai konsep dan ketentuan dalam hal menentukan harga transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
2. setiap negara harus menerapkan tax transparancy. Pemerintah Indonesia mendukung agar transparansi itu diutamakan. Dengan adanya transparasi pajak diharapkan dapat mengurngi berbagai tindakan penghindaran pajak terhadap perusahaan asing.
3. Pemerintah indonesia seharusnya mengembangkan kerjasama di berbagai negara untuk melakukan konfirmasi terhadap deteksi penghindaran pajak (transfer pricing). Setelah melakukan deteksi terhadap perusahaan asing yang melakukan kecurangn dalam perpajakan penting untuk melakukan tindakan tegas
4. pemerintah hendaknya harus melakukan tindakan tegas apabila deteksi terhadap penghindaran pajak agar tercipta efek kewaspadaan perusahaan lain yang ingin melakukan kecurangan dalam perpajakan. Misal memblokir seluruh kegiatan bisnis.



BAB 3
KESIMPULAN

Dengan semakin meningkatnya arus globalisasi tidak terlepas dengan semakin meningkatnya usaha bisnis perusahaan asing di berbagai negara. Profit yang dihasilkan perusahaan asing dapat dikenakan  pendapatan pajak bagi negara. pajak karena pajak dianggap sebagi beban. Pajak menurut undang-undang adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan adanya konsep bagi perusahaan bahwa pajak merupakan beban, Hal ini mendorong berbagai perusahaan asing untuk melakukan penghindaran pajak.  Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Pendapatan negara dengan pemasukan pendapatan dari sektor pajak merupakan salah satu sektor pendapatan yang terbesar, maka isu penghindaran pajak dinilai sangat merugikan negara yang bersankutan. Tujuan Perusahaan asing  melakukan penghindaran pajak di suatu negara dengan tujuan untuk memaksimalkan laba dari operasi bisnisnya.
Dalam konteks penghindaran pajak oleh perusahaan asing yang patut diduga sebagai salah satu metode yang paling banyak digunakan adalah digunakannya metode transfer pricing. Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh perusahaan asing. Pengertian lain dari transfer pricing menurut adalah transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (multinational enterprise).
Dengan adanya penghindaran pajak yang dilakukan maka berdampak pada bidang keuangan negara yang dinilai sangat merugikan sekali. Pendapatan negara indonesia dari pajak merupakan salah satu pendapatan yang terbesar dari beberapa sektor pendapatan, maka jika penghindaran pajak oleh perusahaan asing terus terjadi maka sangat disayangkan kerugian negara yang ditimbulkan. Maka perlunya pemerintah untuk mengambil berbagai kebijakan dan aturan yang dapat mencegah terjadinya penghindaran pajak oleh perusahaan asing.
.




DAFTAR PUSTAKA


Aliya, Angga (2015). Ada Perusahaan Asing yang Menghindar Bayar Pajak : detik.com. Diakses pada tanggal 25 November 2015

Aryana, Yesika Dewei dan Hananto, hari (2013).  Penerapan Perencanaan Pajak untuk Meminimalkan Pembayaran pajak Penghasilan PT.X di Semarang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas surabaya Vol.2 No.1

Ayu, Stephana Dyah (2011). Persepsi Efektifitas pemeriksaan Pajak Terhadap Kecenderungan Melakukan Perlawanan Pajak. Seri Kajian Ilmiah, Vol.14 No.1

Brotodihardjo R. Santoso (1993). Pengantar Ilmu Hukum Pajak, 3 rd ed, Bandung : PT Eresco.

Husen, Sharifuddin (2011). Harga Transfer Perencanaan Pajak. Ekonomi Tahun XX No. 1

Hutami, Sri (2010). Tax Planning (Tax Avoidance dan Tax Evasion) Dilihat Dari Teori Etika. ejournal.politama Vol 9, No 2 (2010)

Lingga, Salisa Ita (2012). Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Majour.maranatha Vol 1 No 3

Lumantoruan, Sophar (1996). Akuntansi Pajak, edisi revisi, Jakarta : PT Gramedia
Widiasarana Indonesia.

Mangoting, Yenni (1999). Tax Planning : Sebuah Pengantar Sebagai Alternatif Meminimalkan pajak : e-journal ISNN 2338-8137

Rachmat Kusuma Dewi (2015). Transfer Pricing Pajak Masih Marak, Pemerintah Jangan Diam : detik.com. Diakses pada tanggal 25 November 2015

 

Rahayu, Ning (2010). Evaluasi Regulasi Atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing. Jaki.ui.ac.id vol 7 no 1

 

Rori, Handri (2013). Analisis Penerapan Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan. Ejournal unsrat Vol 1, No 3 (2013)

 

Permatasari, Paulina (2004). Transfer Pricing Sebagai Salah Satu Strategi Perencanaan Pajak Bagi Perusahaan Multi Nasional. Journal Unpar Vol 8 No.1

 

Santoso, Imam (2004). Advance Pricing Agreement dan Problematika Transfer pricing Dari Perspektif Perpajakan Indonesia. Jurnalakuntansi Petra  Vol 6, No2


Simamora, Henry 1999. Akuntansi Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.

Soemitro, Rochmat (1988). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung : Eresco. ISBN 979-8020-23-5.

Suryana, Anandita B. 2012. Menangkal Kecurangan Transfer Pricing. http://www. Pajak. go.id/ node/4049?lang=en. Diakses pada tanggal 28 Nopember 2015

Ulfah, Yana (2013). Pengaruh Beban pajak Tangguhan Dan Perencanaan Pajak Terhadap Praktik Manajemen Laba. Prosiding Simposium Nasional Perpajakan 4

WIRANI, NELLY (2013). PENGARUH MANAJEMEN PAJAK DAN MEKANISME BONUS TERHADAP KEPUTUSAN TRANSFER PRICING PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG LISTING DI BURSA EFEK INDONESIA. Other thesis, UPN "VETERAN" YOGYAKARTA.

Yasni Sambarina Ginting (2014). Aspek Perpajakan Dalam Transfer Pricing Dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar