PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI
PEMINIMALAN NILAI PAJAK
Disusun
Oleh:
Vatio
Estantyono
B200120209
/ B
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dengan adanya globalisasi, maka
perkembangan dunia bisnis semakin meningkat. Salah satu peningkatanya adalah
semakin banyak perusahaan asing yang melebarkan bisnisnya pada banyak negara di
berbagai benua. Globalisasi mengakibatkan semakin meningkatnya transaksi
internasional atau cross holder
transaction. Dengan adanya kegiatan bisnis perusahaan asing di berbagai
negara, maka perusahaan asing transaksinya terpengaruh oleh pajak di suatu negara.
Dalam dunia bisnis, perkembangan dunia
bisnis tidak terlepas dari peraturan pajak yang diterapkan pada suatu negara.
Pengaruh pajak dirasakan sangat berpengaruh besar, maka banyak perusahaan
berpendapat bahwa pajak merupakan bagian yang harus mendapatkan perhatian
khusus dan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lancarnya
suatu bisnis perusahaan.
Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang paling penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dari sudut pandang wajib pajak, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba setelah pajak perusahaan, sehingga resiko besarnya pajak merupakan salah satu perhatian yang sangat penting.
Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang paling penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dari sudut pandang wajib pajak, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba setelah pajak perusahaan, sehingga resiko besarnya pajak merupakan salah satu perhatian yang sangat penting.
Dengan adanya konsep pemaksimalan
kesejahteraan pemilik perusahaan, maka salah satu cara adalah memaksimalkan nilai perusahaan dengan
memaksimalkan laba sebesar-besarnya. Salah satu tindakan perusahaan yaitu dengan meminimalkan beban pajak tanpa melanggar aturan perpajakan
yang berlaku. Perusahaan melakukan perencanaan pajak untuk merekayasa stargegi
agar pajak mendapat nilai seminimal mungkin..
Memahami
ketentuan peraturan perpajakan adalah hal yang harus dilakukan oleh
setiap wajib pajak. Banyak upaya yang dilakukan perusahaan pada aturan
perpajakan negara dengan mengatur jumlah pajak yang harus dibayar. Indonesia
tidak terlepas dari isu dampak praktek adanya transfer pricing oleh perusahaan
asing. Sebenarnya isu ini merupakan isu klasik yang ada dalam perpajakan
internasional. Transfer pricing
digunakan perusahaan asing sebagai metode untuk mengurangi beban pajak yang
dapat dihasilkan. Isu ini sebenarnya sudah lama didengar seharusnya pemerintah
mengambil beberapa langkah untuk mencegah terjadinya praktek ini.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan pajak?
2.
Apa yang dimaksud dengan perencanaan pajak?
3. Apa
alasan perusahaan asing melakukan penghindaran pajak?
4. Apa
saja tindakan tindakan penghindaran pajak oleh perusahaan asing?
5. Apa
kerugian dari penghindaran pajak oleh perusahaan asing?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui
arti pajak.
2. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan perencanaan pajak.
3. Mengetahui
alasan perusahaan asing melakukan penghindaran pajak.
4. Mengetahui
tindakan tindakan penghindaran pajak perusahaan asing.
5. Mengetahui
kerugian dari penghindaran pajak oleh perusahaan asing.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pajak
Pajak
menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan
terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
menurut R. Santoso Brotodiharjo (1993),
dimana pajak dianggap sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian harta
kekayaan ke kas negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan
yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal
balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
Pajak dapat dibedakan dari sudut pandang
ekonomi dan hukum. Pajak dari perspektif ekonomi dipahami
sebagai berpindahnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor
publik. Pemahaman ini menggambarkan bahwa adanya pajak
menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan
jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. pemahaman pajak dari
perspektif hukum menurut
Soemitro Rochmat (1998) merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya
undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga
negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan
tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak
tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan
hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai
pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
2.2
Perencanaan Pajak
Dalam penjelasan Undang-unang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah dinyatakan bahwa pajak
merupakan salah satu sarana dan hak tiap wajib pajak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan. Namun bagi perusahaan, pajak dianggap
sebagai beban investasi. Wajar bila perusahaan berusaha untuk menghindari beban
pajak dengan melakukan perencanaan pajak yang efektif. Pengertian penghindaran
pajak (tax avoidance) diartikan
sebagai kegiatan meminimalkan beban pajak tanpa melanggar ketentuan perpajakan Penghindaran pajak dengan berbagai
cara, sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.
Secara umum cara yang dapat diambil adalah melalui perencanaan pajak.
Perencanaan pajak didefinisikan sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak
atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak
penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal,
sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan
yang berlaku. Dapat disimpulkan bahwa Penghindaran pajak adalah
hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga
mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.
Pendapatan negara dari sektor pajak merupakan salah satu pendapatan yang
terbesar, maka isu penghindaran pajak dinilai sangat merugikan negara yang
bersankutan. Negara indonesia seharusnya menyelidiki lebih dalam berbagai isu
yang dapat menyebabkan berbagai tindakan penghindaran pajak. Dalam kaitanya
pajak oleh perusahaan asing, maka transfer pricing merupakan salah satu isu
yang dapat menimbulkan dugaan penghindaran pajak di suatu negara.
2.3 Alasan Perusahaan Asing
Melakukan Penghindaran Pajak
Perusahaan asing melakukan penghindaran pajak di suatu negara
dengan tujuan untuk memaksimalkan laba dari operasi bisnisnya. Penghindaran
pajak sebenarnya bagian dari manajemen pajak. Tujuan utama dari manajemen pajak
umumnya sama dengan tujuan manajemen keuangan yaitu memperoleh likuiditas dan
laba yang cukup. Manajemen pajak disini didefinisikan sebagai memenuhi
kewajiban pajak yang benar, tetapi jumlah pajak dapat ditekan seredah mungkin
untuk memperoleh laba yang diharapkan. Negara indonesia merupakan salah satu
negara dengan pajak yang dinilai tinggi dengan perbandingan negara lain. Dengan
pendapat ini maka perusahaan asing yang ada di indonesia mempunyai alasan yang
kuat melakukan penghindaran pajak yang ada. Maka perlunya kewaspadaan negara
indonesia untuk melakukan deteksi berbagai penghindaran pajak yang dapat
ditempuh oleh berbagai perusahaan asing yang melaksanakan operasi bisnisnya di
indonesia.
2.4
Tindakan-Tindakan Perusahaan Asing Dalam Perencanaan Pajak
Salah satu motivasi perusahaan melakukan
penghindaran pajak ialah untuk melakukan perencanaan terhadap nilai pajak dari
hasil laba yang di peroleh. Perusahaan mengambil berbagai cara yang dapat
ditempuh untuk melakukan peminuimalan
pajak yang ada. Cara pertama yang diambil adalah dengan perencanaan pajak yang
ada. Perencanaan pajak ialah melakukan berbagai rencana untuk memanajemen
operasi bisnis agar dapat menghasilkan beban pajak yang seminimal mungkin. Secara
umum Ada beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan wajib pajak
untuk meminimalkan pajak
yang harus dibayar,
misalnya seperti yang dikemukakan oleh Sophar Lumbantoruan (1996)
yaitu :
• Pergeseran pajak (shifting), ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari
subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang
dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
• Kapitalisasi, ialah pengurangan harga
objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh
pembeli.
• Transformasi, ialah cara pengelakan
pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang
dikenakan terhadapnya.
•
Tax
Evasion, ialah penghindaran pajak dengan menlanggar
ketentuan peraturan perpajakan.
•
Tax
Avoidance, ialah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan
yang ada.
Dalam konteks penghindaran pajak oleh
perusahaan asing yang patut diduga sebagai salah satu metode yang paling banyak
digunakan adalah digunakannya metode transfer
pricing. Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan,
khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh perusahaan
asing. Pengertian lain dari transfer pricing menurut Suryana (2012) adalah
transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha
dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan
harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (multinational enterprise). Transfer Pricing
didefinisikan sebagai harga yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah
organisasi atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya kepada bagian
lain dari organisasi yang sama. Transfer pricing dapat juga diartikan sebagai
nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional
untuk mencatat pendapatan divisi penjual
(selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Dilihat dari aspek perpajakan, pengertian transfer pricing adalah harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan
atas barang, jasa, harta tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan
istimewa.
.
Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di
antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka
saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Simamora, 1999:273). Selain
itu transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan
memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan
yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Namun dalam praktik,
seringkali ditemukan transaksi antar anggota perusahaan multinasional yang
tidak luput dari rekayasa transfer pricing. Bagi perusahaan berskala global
(multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu
strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber
daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya
(cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan
(corporate income tax). Hal ini telah
mendorong dilakukannya praktik transfer pricing untuk menghindari pajak (tax avoidance). Transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya
potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung
menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak
yang tinggi (high tax countries) ke
negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
dengan adanya isu bahwa indonesia juga
merupakan salah satu negara dengan tingkat pajak pendapatan badan usaha yang
dinilai tinggi dengan perbandingan berbagai negara, maka indonesia dapat
dicurigai terkena dampak dari penghindaran pajak melaui transfer pricing. Maka penting untuk negara indonesia melakukan
berbagai upaya misal melakukan kebijakan transparasi perhitungan pajak atau
kebijakan perpajakan lainya,
2.5 Dampak Yang Ditimbulkan Dari
penghindaran pajak Perusahaan Asing
Terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan
dari penghindaran pajak Perusahaan Asing. Menurut pendapat yang diungkapkan
oleh R. Santoso Brotodihardjo lebih lanjut mengungkapkan akibat-akibat penghindaran
pajak yang dilakukan secara ilegal (tax evasion) yaitu:
•
Dalam bidang keuangan.
Pengelakan
pajak, (tax evasion) sebagaimana juga halnya dengan penghindaran diri dari
pajak (tax avoidance) berarti pos kerugian yang penting bagi negara. Praktek-praktek
di atas dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekuensi-konsekuensi
lain yang berhubungan seperti penaikan tarif pajak.
•
Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat mempengaruhi
persaingan sehat di antara para
pengusaha,
sebab suatu perusahaan yang dengan mengelakkan pajak, menekan beban-bebannya secara tidak legal,
mempunyai posisi yang lebih menguntungkan daripada saingan-saingannya yang
tidak berbuat demikian.
diluar pendapat ini terdapat pendapat
lain tentang dampak yang timbul yaitu dampak psikologi. Secara tidak langsung
perusahaan yang melakukan pengjindaran pajak dan lulus hukum, maka perusahaan
akan lebih terbiasa dengan penghindaran pajak yang ada tanpa memperhatikan
partisipasinya dalam menyumbang kerugian di negara yang bersangkutan,.
Dinilai dari segi sektor pendapatan
negara, pendapatan pajak juga besar dalam pendapatan negara. Maka Kerugian yang paling besar adalah kerugian
pendapatan negara yang seharusnya mendapat nilai tambah dari pajak yang dapat
dikenakan oleh negara tetapi dihindari oleh perusahaan.
2.6
Cara-Cara yang Dapat Digunakan Untuk mencegah Transfer Pricing oleh Perusahaan Asing Sebagai Tindakan
Penghindaran Pajak
Perusahaan asing yang ada di
indonesia membawa salah satu isu adalah
penghindaran pajak yang terjadi dalam negara-negara yang ada dalam operasi
bisnisnya. Salah satu isu yang sering terdengar dan tak asing adalah isu
mengenai Transfer Pricing. Maka
perlunya berbagai langkah yang diambil untuk mengurangi dampak dari
penghindaran pajak oleh perusahaan asing. Yaitu:
1. Pemerintah bisa membuat kesepakatan dengan wajib
pajak mengenai konsep dan ketentuan dalam hal menentukan harga transaksi dengan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
2.
setiap negara harus menerapkan tax transparancy. Pemerintah Indonesia
mendukung agar transparansi itu diutamakan. Dengan adanya transparasi pajak diharapkan
dapat mengurngi berbagai tindakan penghindaran pajak terhadap perusahaan asing.
3.
Pemerintah indonesia seharusnya mengembangkan kerjasama di berbagai negara
untuk melakukan konfirmasi terhadap deteksi penghindaran pajak (transfer pricing). Setelah melakukan
deteksi terhadap perusahaan asing yang melakukan kecurangn dalam perpajakan
penting untuk melakukan tindakan tegas
4.
pemerintah hendaknya harus melakukan tindakan tegas apabila deteksi terhadap
penghindaran pajak agar tercipta efek kewaspadaan perusahaan lain yang ingin
melakukan kecurangan dalam perpajakan. Misal memblokir seluruh kegiatan bisnis.
BAB 3
KESIMPULAN
Dengan semakin
meningkatnya arus globalisasi tidak terlepas dengan semakin meningkatnya usaha
bisnis perusahaan asing di berbagai negara. Profit yang dihasilkan perusahaan
asing dapat dikenakan pendapatan pajak
bagi negara. pajak karena pajak dianggap sebagi beban. Pajak menurut
undang-undang adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan adanya konsep
bagi perusahaan bahwa pajak merupakan beban, Hal ini mendorong berbagai
perusahaan asing untuk melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan
yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga
mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.
Pendapatan negara dengan pemasukan pendapatan dari sektor pajak merupakan salah
satu sektor pendapatan yang terbesar, maka isu penghindaran pajak dinilai
sangat merugikan negara yang bersankutan. Tujuan Perusahaan asing melakukan penghindaran pajak di suatu negara
dengan tujuan untuk memaksimalkan laba dari operasi bisnisnya.
Dalam
konteks penghindaran pajak oleh perusahaan asing yang patut diduga sebagai
salah satu metode yang paling banyak digunakan adalah digunakannya metode transfer pricing. Transfer pricing
merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi
internasional yang dilakukan oleh perusahaan asing. Pengertian lain dari
transfer pricing menurut adalah transaksi barang dan jasa antara beberapa
divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan
oleh perusahaan global (multinational
enterprise).
Dengan
adanya penghindaran pajak yang dilakukan maka berdampak pada bidang keuangan
negara yang dinilai sangat merugikan sekali. Pendapatan negara indonesia dari
pajak merupakan salah satu pendapatan yang terbesar dari beberapa sektor
pendapatan, maka jika penghindaran pajak oleh perusahaan asing terus terjadi
maka sangat disayangkan kerugian negara yang ditimbulkan. Maka perlunya pemerintah
untuk mengambil berbagai kebijakan dan aturan yang dapat mencegah terjadinya
penghindaran pajak oleh perusahaan asing.
.
DAFTAR PUSTAKA
Aliya, Angga (2015). Ada Perusahaan Asing yang Menghindar Bayar Pajak :
detik.com. Diakses pada tanggal 25 November 2015
Aryana,
Yesika Dewei dan Hananto, hari (2013).
Penerapan Perencanaan Pajak untuk Meminimalkan Pembayaran pajak
Penghasilan PT.X di Semarang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas surabaya
Vol.2 No.1
Ayu,
Stephana Dyah (2011). Persepsi Efektifitas pemeriksaan Pajak Terhadap
Kecenderungan Melakukan Perlawanan Pajak. Seri Kajian Ilmiah, Vol.14 No.1
Brotodihardjo
R. Santoso (1993). Pengantar Ilmu Hukum Pajak, 3 rd ed, Bandung : PT Eresco.
Husen,
Sharifuddin (2011). Harga Transfer Perencanaan Pajak. Ekonomi Tahun XX No. 1
Hutami,
Sri (2010). Tax Planning (Tax Avoidance dan Tax Evasion) Dilihat Dari Teori
Etika. ejournal.politama Vol 9, No 2 (2010)
Lingga,
Salisa Ita (2012). Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika
Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Majour.maranatha Vol 1 No 3
Lumantoruan, Sophar
(1996). Akuntansi Pajak, edisi revisi, Jakarta : PT Gramedia
Widiasarana
Indonesia.
Mangoting,
Yenni (1999). Tax Planning : Sebuah Pengantar Sebagai Alternatif Meminimalkan
pajak : e-journal ISNN 2338-8137
Rachmat Kusuma Dewi (2015). Transfer Pricing Pajak Masih Marak, Pemerintah Jangan Diam : detik.com. Diakses pada tanggal 25 November 2015
Rahayu, Ning (2010). Evaluasi Regulasi Atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing. Jaki.ui.ac.id vol 7 no 1
Rori, Handri (2013). Analisis Penerapan Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan. Ejournal unsrat Vol 1, No 3 (2013)
Permatasari, Paulina (2004). Transfer Pricing Sebagai Salah Satu Strategi Perencanaan Pajak Bagi Perusahaan Multi Nasional. Journal Unpar Vol 8 No.1
Santoso, Imam (2004). Advance Pricing Agreement dan Problematika Transfer pricing Dari Perspektif Perpajakan Indonesia. Jurnalakuntansi Petra Vol 6, No2
Simamora, Henry 1999.
Akuntansi Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.
Soemitro,
Rochmat (1988). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung : Eresco. ISBN
979-8020-23-5.
Suryana,
Anandita B. 2012. Menangkal Kecurangan Transfer Pricing. http://www. Pajak.
go.id/ node/4049?lang=en. Diakses pada tanggal
28 Nopember 2015
Ulfah, Yana (2013). Pengaruh Beban pajak Tangguhan Dan
Perencanaan Pajak Terhadap Praktik Manajemen Laba. Prosiding Simposium Nasional
Perpajakan 4
WIRANI, NELLY (2013). PENGARUH MANAJEMEN PAJAK DAN MEKANISME BONUS TERHADAP KEPUTUSAN
TRANSFER PRICING PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG LISTING DI BURSA EFEK INDONESIA. Other
thesis, UPN "VETERAN" YOGYAKARTA.
Yasni Sambarina Ginting (2014). Aspek Perpajakan Dalam
Transfer Pricing Dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance).
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar