HARMONISASI
STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA
Disusun
Oleh :
IKBAR
WIBIADILA
B200120195 / B
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akuntansi keuangan dikenal dengan adanya standar
yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut
diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan, bahkan untuk satu
laporan keuangan yang sama. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat menyajikan
laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal
ini akan menjadi masalah bagi pengguna karena akan menyulitkan bagi mereka
untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat
oleh dewan standar di masing-masing negara. Dewan standar tersebut menyusun
standar akuntansi yang berlaku di dalam negara dan dipakai oleh entitas yang
ada di negara tersebut. Karena standar akuntansi dibuat dan disusun oleh masing-masing
dewan standar di setiap negara, standar akuntansi antara satu negara dengan
negara lain mungkin berbeda.
Saat ini, ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir
tanpa batas negara, sumber daya produksi (misal uang) yang dimiliki oleh
seorang investor di satu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan
cepat ke negara misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul
suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda
dengan standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Investor dan kreditor serta
calon investor dan calon kreditor akan menemui banyak kesulitan dalam memahami
laporan keuangan yang disajikan dengan standar yang berbeda-beda (Sari 2013).
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara (Muchlis 2011).
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara (Muchlis 2011).
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi
telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional
pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh
modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan
diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin
meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi,
pengungkapan, dan audit.
Menurut Santoso (2015) harmonisasi
merupakan proses untuk menigkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-prkatik
tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan
dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang
berasal dari berbagai negara. Upaya untuk melakukan harmonisasi standar
akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi
Internasional pada tahun 1973. Harmonisasi akuntansi internasional merupakan
salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan
pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang menyusun atau menggunakan
laporan keuangan.
Dari latar belakang diatas dapat ditarik
permasalahan tentang harmonisasi akuntansi dapat menimbulkan perbedaan standar
akuntansi yang akan berdampak pada proses transaksi perusahaan dari negara satu
ke negara lainya. Maka dari itu Indonesia perlu
mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing
yang akan menjual saham atau bertransaksi di negara ini atau sebaliknya. Namun,
untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena
memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya,
tetapi sifatnya baru harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption
atas standar internasional tersebut.
B.
Tujuan
Makalah
ini dibuat untuk mengetahui harmonisasi standar akuntansi dan penerapannya di
Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kerangka
Teori
1.
Sejarah Perkembangan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia
SAK
yang berkualitas merupakan salah satu pedoman pokok untuk menyusun dan
menyajikan laporan keuangan bagi perusahaan. Dengan adanya standar akuntansi
yang baik, maka laporan keuangan dapat menjadi lebih berguna dan menciptakan
transparasi bagi perusahaan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah
profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap
perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional, regional, maupun
global, khususnya dalam hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi
akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar
akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Menurut Wiyani
(2012) Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah dicapai sebelumnya
dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
1)
Menjelang diaktifkannya pasar modal di
Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI berhasil
melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia
dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” pada tahun 1973.
2)
Tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI
melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya
dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan
akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
3)
Tahun1994, setelah berlangsung selama 10
tahun IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan
kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.”
IAI mengadopsi pernyataan International Accounting Standard Committee (IASC)
sebagai dasar acuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
2.
Definisi
Harmonisasi
Pengertian
harmonisasi adalah suatu upaya dalam mencari keselarasan. Namun, pengertian
harmonisasi dalam akuntansi adalah suatu proses untuk meningkatkan
komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana
pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara
tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara
tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan
dengan standar akuntansi internasional.
Keuntungan Harmonisasi Internasional:
1)
Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat
bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan
berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan
memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2)
Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih
baik portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3)
Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses
pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4)
Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan
standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas
tertinggi.standar akuntansi internasional memiliki sifat lebih fleksibel dan
terbuka.
Harmonisasi standar akuntansi internasional pertama
kali dikenalkan oleh European Commision (EC). Pada tahun 1995
EC mengadopsi pendekatan baru bagi harmonisasi akuntansi yang memperbolehkan
penggunaan standar akuntansi internasional untuk perusahaan yang terdaftar di
pasar modal internasional. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi
standar akuntansi internasional antara lain adalah IASC (International
Accountig Standard Commitee) dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Beberapa
pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi tersebut adalah
perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi
perdagangan, serta International Organization of Securities Commissions (IOSCO)
(Arja Sadjiarto, 1999). Harmonisasi standar akuntansi internasional berarti
proses meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi melalui penyusunan batasan
berbagai macam perbedaan (Choi, et al., 1999). Dengan demikian harmonisasi
dapat mengakomodasi perbedaan nasional dan meningkatkan komparabilitas informasi
keuangan dari berbagai negara. Harmonisasi membuat standar akuntansi keuangan
sejalan dengan standar akuntansi internasional.
3.
Penjelasan IFRS
IFRS (Internasional
Financial Accounting Standard) merupakan standar akuntansi internasional
yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB).Standar
Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC),
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi
Internasional (IFAC).
IFRS (Internasional
Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat
arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya
transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS
adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang
1)
Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang periode yang disajikan.
2)
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi
yang berdasarkan pada IFRS.
3)
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi
manfaat untuk para pengguna.
4)
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh adanya suatu
perubahan sistem IFRS sebagai standar global yaitu :
ü Pasar modal
menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
ü Investor
dapat membuat keputusan yang lebih baik
ü Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi.
ü Gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam
mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
4.
Harmonisasi IFRS di Indonesia
Standar
akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full
adoption) standar akuntansi internasional atau International
Financial Reporting Standard(IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang
berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted
Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang
sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum
menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut
adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara
internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap
standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan
informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan
analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan
kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain
nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada
tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan
perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara,
serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
5.
Sejarah, perkembangan, dan pengadopsian Standar
Akuntansi Internasional di Indonesia.
Sejarah dan
perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia. Berikut adalah perkembangan
standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju
konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
a.
Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada
standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business
Practices) gaya Belanda.
b.
Sampai Thn. 1955: Indonesia belum mempunyai undang –
undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
c.
Tahun. 1974: Indonesia mengikuti standar Akuntansi
Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
d.
Tahun. 1984: Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan
menjadi standar Akuntansi.
e.
Akhir Tahun 1984: Standar Akuntansi di Indonesia
mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting
Standart Committee)
f.
Sejak Tahun. 1994: IAI sudah committed mengikuti IASC
/ IFRS.
g.
Tahun 2008: diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan
dapat diselesaikan.
h.
Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?
Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di
Indonesia saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses
konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting
Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International
Accounting Standards Board). Oleh karena itu, arah penyusunan dan
pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada
standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut. Posisi IFRS/IAS yang sudah
diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah
seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini (Ikatan Akuntan
Indonesia, 2009).
6.
Perlunya Harmonisasi Standar Akuntansi Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international
untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau
sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan
perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Indonesia sudah melakukannya, namun sifatnya baru harmonisasi dan selanjutnya
akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi
standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal
ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi
bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika terjadi jual beli
daham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar
akuntansi yang dipergunakan dalam penyusunan laporan. Ada beberapa pilihan
untuk melakukanadopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi.
Harmonisasi adalah kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai
kebutuhan. Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnyaIAS no 19.
Standar berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam
telahmemberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa
yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi. Dalam
pernyataannya bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar
modal yang masuk Indonesia yang listing di bursa efek di negara lain.
perusahaan asing akan kesulitan untuk membandingkan laporan keuangan sesuai
standar nasional kita, sebaliknya perusahaan indonesia yang listing di negara
lain juga cukup kesulitan untuk membandingkan laporan keuangan sesuai standar
di negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran
modal akan berkurang dantidak mengglobal.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas
dapat disimpulkan bahwa harmonisasi perlu
dilakukan sebagai standardisasi yang bersifat luwes, karena setiap negara
memiliki standardisasi laporan keuangan masing-masing (berbeda) sehingga memudahkan dalam membandingkan
laporan keuangan negara satu dengan negara lainnya. Harmonisasi ini bersifat
fleksibel karena hanya mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami
kemajuan besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir. Dan di
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan
perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya
Daftar Pustaka
Anita, Sari. 2013. “Akuntansi
Internasional : Hsrmonisasi Standar Akuntansi”. Universitas Gunadarma Jakarta
Wiyani, Natalia Titiek. 2012.
“Standarisasi, Harmonisasi, dan Konvergensi IFRS” (International Financial
Reporting Standards and Practices)
Prasetya, Febri Danu. 2012.
“Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Vol. 1, No. 4.
Sadijarto, Arja. 1999. “Akuntansi
Internasional : Harmonisasi Versus Standardisasi”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol.1, No. 2
Sari, Anita. 2013. “Akuntansi
Internasional : Hsrmonisasi Standar Akuntansi”. Universitas Gunadarma Jakarta
Muchlis, Saiful. 2011. “Harmonisasi
Standar Akuntansi Internasional dan Dampak Penerapan dari Adopsi IFRS Terhadap
PSAK”. Assets Volume 1 Nomor 2 Tahun 2011.
Kurniawati, Novi. 2012. “Standar
Akuntansi Internasional : Harmonisasi Versus Konvergensi
Yonatan, Yustina. 2012. “Pengaruh Masa
Penugasan KAP, Kepemilikan Manajerial, Vol 1 No. 4 tahun 2012
Prasetyo, Fery Danu. 2012. “
Perkembangan standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Vol 1 No. 4 tahun 2012
Purwanti, Lilik. 2013. “Dampak
Harmonisasi Standar Akuntansi Keuangan terhadap Peran Akuntansi, Perkembangan
Profesi Akuntan, dan Pendidikan Akuntansi
Immanuela, Intan. 2013. “Adopsi Penuh
dan Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional”. Jurnal Prodi Akuntansi
Fakultas Ekonomi Uniersitas widya Mandala Madiun.
Sadijarto, Arja. 2000. “Akuntansi
Internasional : Harmonisasi VS Standarisasi”. Jurnal Akuntansi & Keuangan
Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 – 161
Giri, Efraim Ferdinan. 2008.
“Konvergensi Standar Akuntansi dan Dampaknya terhadap Pengembangan Kurikulum
Akuntansi dan Proses Pembelajaran Akuntansi di Perguruan Tinggi Indonesia”.
Jurnal pendidikan Akuntansi Indonesia Vol. VI. No. 2 Tahun 2008.
Anjasmoro, Mega. 2010. Adopsi
International Financial Reporting Standart “Kebutuhan atau Paksaan” Studi Kasus pada PT Garuda Airline
Indonesia. Skripsi
Undip.
Ankarath, Nandarkumar,
Mehta, K.J., Ghosh, T.P., Alkafaji, Y.A. 2012. Memahami IFRS Standar pelaporan keuangan Internasional. Jakarta:Indeks.
Darmayasa, Nyoman, Bagiada,
I made. 2012. Konvergensi International Financial Reporting Standard dan dampaknya terhadap
perpajakan. Jurnal Bisnis dan
Kewirausahaan.Vol 8, No 1, Hal 11-19.
Gamayuni, Rindu. 2009. Perkembangan
Standar Akuntansi Indonesia Menuju International Financil Reporting Standar. JurnalAkuntansidanKeuangan.Vol
14, No 2, Hal 155-161.
Narsa, I Made. 2007.
Struktur Meta Teori Akuntansi Keuangan (Sebuah Telaah
dan Perbandingan antara FASB dan IASC). Jurnal Akuntansi dan Keuangan.
Vol. 9, No. 2, Hal 43-51.
Pratiwi, Ratih Sukma. 2010. Pengadopsian
IFRS ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar