Sabtu, 09 Januari 2016


HARMONISASI STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA


Disusun Oleh :
IKBAR WIBIADILA
B200120195 / B



 


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Akuntansi keuangan dikenal dengan adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan, bahkan untuk satu laporan keuangan yang sama. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini akan menjadi masalah bagi pengguna karena akan menyulitkan bagi mereka untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat oleh dewan standar di masing-masing negara. Dewan standar tersebut menyusun standar akuntansi yang berlaku di dalam negara dan dipakai oleh entitas yang ada di negara tersebut. Karena standar akuntansi dibuat dan disusun oleh masing-masing dewan standar di setiap negara, standar akuntansi antara satu negara dengan negara lain mungkin berbeda.
Saat ini, ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas negara, sumber daya produksi (misal uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke negara misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Investor dan kreditor serta calon investor dan calon kreditor akan menemui banyak kesulitan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan dengan standar yang berbeda-beda (Sari 2013).
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara (Muchlis 2011).
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Menurut Santoso (2015) harmonisasi merupakan proses untuk menigkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-prkatik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Harmonisasi akuntansi internasional merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang menyusun atau menggunakan laporan keuangan.
Dari latar belakang diatas dapat ditarik permasalahan tentang harmonisasi akuntansi dapat menimbulkan perbedaan standar akuntansi yang akan berdampak pada proses transaksi perusahaan dari negara satu ke negara lainya. Maka dari itu Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham atau bertransaksi di negara ini atau sebaliknya. Namun, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya, tetapi sifatnya baru harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. 
 
B.            Tujuan
Makalah ini dibuat untuk mengetahui harmonisasi standar akuntansi dan penerapannya di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.           Kerangka Teori
1.      Sejarah Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
SAK yang berkualitas merupakan salah satu pedoman pokok untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan bagi perusahaan. Dengan adanya standar akuntansi yang baik, maka laporan keuangan dapat menjadi lebih berguna dan menciptakan transparasi bagi perusahaan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional, regional, maupun global, khususnya dalam hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Menurut Wiyani (2012) Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah dicapai sebelumnya dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
1)        Menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI berhasil melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” pada tahun 1973.
2)        Tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
3)        Tahun1994, setelah berlangsung selama 10 tahun IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” IAI mengadopsi pernyataan International Accounting Standard Committee (IASC) sebagai dasar acuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
2.      Definisi Harmonisasi
Pengertian harmonisasi adalah suatu upaya dalam mencari keselarasan. Namun, pengertian harmonisasi dalam akuntansi adalah suatu proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Keuntungan Harmonisasi Internasional:
1)        Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2)        Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3)        Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4)        Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.standar akuntansi internasional memiliki sifat lebih fleksibel dan terbuka.
Harmonisasi standar akuntansi internasional pertama kali dikenalkan oleh European Commision (EC). Pada tahun 1995 EC mengadopsi pendekatan baru bagi harmonisasi akuntansi yang memperbolehkan penggunaan standar akuntansi internasional untuk perusahaan yang terdaftar di pasar modal internasional. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi internasional antara lain adalah IASC (International Accountig Standard Commitee) dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi tersebut adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta International Organization of Securities Commissions (IOSCO) (Arja Sadjiarto, 1999). Harmonisasi standar akuntansi internasional berarti proses meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi melalui penyusunan batasan berbagai macam perbedaan (Choi, et al., 1999). Dengan demikian harmonisasi dapat mengakomodasi perbedaan nasional dan meningkatkan komparabilitas informasi keuangan dari berbagai negara. Harmonisasi membuat standar akuntansi keuangan sejalan dengan standar akuntansi internasional.
3.      Penjelasan IFRS
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB).Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang
1)        Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2)        Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3)        Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
4)        Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh adanya suatu perubahan sistem IFRS sebagai standar global yaitu :
ü  Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
ü  Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
ü  Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi.
ü  Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
4.      Harmonisasi IFRS di Indonesia
Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard(IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
5.      Sejarah, perkembangan, dan pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia.
Sejarah dan perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia. Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
a.         Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
b.        Sampai Thn. 1955: Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
c.         Tahun. 1974: Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
d.        Tahun. 1984: Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
e.         Akhir Tahun 1984: Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
f.         Sejak Tahun. 1994: IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
g.        Tahun 2008: diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
h.        Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?
Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board). Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut. Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini (Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).
6.      Perlunya Harmonisasi Standar Akuntansi Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya, namun sifatnya baru harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika terjadi jual beli daham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam penyusunan laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukanadopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai kebutuhan. Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnyaIAS no 19. Standar berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telahmemberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi. Dalam pernyataannya bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk Indonesia yang listing di bursa efek di negara lain. perusahaan asing akan kesulitan untuk membandingkan laporan keuangan sesuai standar nasional kita, sebaliknya perusahaan indonesia yang listing di negara lain juga cukup kesulitan untuk membandingkan laporan keuangan sesuai standar di negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang dantidak mengglobal.


BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa harmonisasi perlu dilakukan sebagai standardisasi yang bersifat luwes, karena setiap negara memiliki standardisasi laporan keuangan masing-masing  (berbeda) sehingga memudahkan dalam membandingkan laporan keuangan negara satu dengan negara lainnya. Harmonisasi ini bersifat fleksibel karena hanya mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir. Dan di Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya













Daftar Pustaka
Anita, Sari. 2013. “Akuntansi Internasional : Hsrmonisasi Standar Akuntansi”. Universitas Gunadarma Jakarta
Wiyani, Natalia Titiek. 2012. “Standarisasi, Harmonisasi, dan Konvergensi IFRS” (International Financial Reporting Standards and Practices)
Prasetya, Febri Danu. 2012. “Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Vol. 1, No. 4.
Sadijarto, Arja. 1999. “Akuntansi Internasional : Harmonisasi Versus Standardisasi”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol.1, No. 2
Sari, Anita. 2013. “Akuntansi Internasional : Hsrmonisasi Standar Akuntansi”. Universitas Gunadarma Jakarta
Muchlis, Saiful. 2011. “Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional dan Dampak Penerapan dari Adopsi IFRS Terhadap PSAK”. Assets Volume 1 Nomor 2 Tahun 2011.
Kurniawati, Novi. 2012. “Standar Akuntansi Internasional : Harmonisasi Versus Konvergensi
Yonatan, Yustina. 2012. “Pengaruh Masa Penugasan KAP, Kepemilikan Manajerial, Vol 1 No. 4 tahun 2012
Prasetyo, Fery Danu. 2012. “ Perkembangan standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Vol 1 No. 4 tahun 2012
Purwanti, Lilik. 2013. “Dampak Harmonisasi Standar Akuntansi Keuangan terhadap Peran Akuntansi, Perkembangan Profesi Akuntan, dan Pendidikan Akuntansi
Immanuela, Intan. 2013. “Adopsi Penuh dan Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional”. Jurnal Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Uniersitas widya Mandala Madiun.
Sadijarto, Arja. 2000. “Akuntansi Internasional : Harmonisasi VS Standarisasi”. Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 – 161
Giri, Efraim Ferdinan. 2008. “Konvergensi Standar Akuntansi dan Dampaknya terhadap Pengembangan Kurikulum Akuntansi dan Proses Pembelajaran Akuntansi di Perguruan Tinggi Indonesia”. Jurnal pendidikan Akuntansi Indonesia Vol. VI. No. 2 Tahun 2008.
Anjasmoro, Mega. 2010. Adopsi International Financial Reporting Standart “Kebutuhan atau Paksaan” Studi Kasus pada PT Garuda Airline Indonesia. Skripsi Undip.
Ankarath, Nandarkumar, Mehta, K.J., Ghosh, T.P., Alkafaji, Y.A. 2012. Memahami IFRS Standar pelaporan keuangan Internasional. Jakarta:Indeks.
Darmayasa, Nyoman, Bagiada, I made. 2012. Konvergensi International Financial Reporting Standard dan dampaknya terhadap perpajakan. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan.Vol 8, No 1, Hal 11-19.
Gamayuni, Rindu. 2009. Perkembangan Standar Akuntansi Indonesia Menuju International Financil Reporting Standar. JurnalAkuntansidanKeuangan.Vol 14, No 2, Hal 155-161.
Narsa, I Made. 2007. Struktur Meta Teori Akuntansi Keuangan (Sebuah Telaah dan Perbandingan antara FASB dan IASC). Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol. 9, No. 2, Hal 43-51.
Pratiwi, Ratih Sukma. 2010. Pengadopsian IFRS ke Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar